Pertanyaan dari Jama’ah Pengajian Mesjid An- Nuur Guna Group, …..
Jawaban oleh: Ibn Khasbullah
Tanya: Ada yang mengatakan bahwa Sholat Sunnah Qobliyah Jum’at itu Bid’ah. Benarkah?
Jawab: Jangan suka melakukan TABDI’ (membid’ahkan seseorang) atau TAKFIR (mengka firkan orang lain) terhadap masalah- masalah khilafiyah (debatable). Karena TABDI’ dan TAKFIR itu adalah kebiasaan kaum KHOWARIJ, bukan kebiasaan kaum Ahlussunnah Wal- jama’ah. Jangan sampai kita masuk kedalam perangkap agenda ZIONIST. Kaum Zionist memang sedang membuat agenda besar untuk memecah belah kaum Muslimin dengan mem BLOW UP masalah- masalah khilafiyah agar kaum muslimin hilang kekuatannya dan mudah dihancurkan.
Dalam kitab MIZANUL KUBRO LisSya’roni halaman 203 disebutkan perbedaan pendapat tentang masalah ini, demikian: “ Dan dari yang demikian itu adalah pendapat As-Syafi’i *) dan orang- orang yang sependapat dengan beliau tentang di SUNNAH kannya sholat QOBLIYAH JUM’AT sebelum sholat jum’at dan BA’DIYAH nya seperti sholat dhuhur, sedang Imam Malik (guru Imam Syafi’i) menyatakan TIDAK DI SUNNAHKANNYA sholat qobliyah Jum’at.
Disini Imam Syafi’i berbeda dengan gurunya Imam Malik. Perbedaan antara guru murid ini hal biasa tidak sampai mereka saling menghujat satu sama lain, justru mereka saling menghormati satu sama lain. Bahkan bila As- Syafi’i berkunjung ketempat Imam Malik, pasti Imam Malik meminta As- Syafi’i untuk mewakili nya membacakan Al- Muwatho’, sebuah kitab kumpulan hadist- hadist Nabi karya Imam Malik yang terkenal itu.
Adapun alasan dan HUJJAH masing masing adalah perbedaan persepsi dan penafsiran tentang hadist riwayat Imam Muslim berikut:
ﻋﻦ ﺠﺎﺑﺮﺭﺿﻲﺍﻟﻟﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻨﻪ ﻗﺎﻞ ﺠﺎﺀ ﺴﻟﻴﻚ ﺍﻟﻐﻁﻔﺎﻨﻲ ﻴﻮﻢ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻮﺮﺳﻮﻞ ﺍﻟﻟﻪ ﺻﻟﻌﻢ ﻗﺎﻋﺪ ﻋﻟﻲ ﺍﻟﻤﻨﺑﺮ ﻔﻗﻌﺪ ﺴﻟﻴﻚ ﻗﺑﻝ ﺍﻦ ﻴﺼﻟﻲ ﻔﻗﺎﻝ ﻟﻪ ﺼﻟﻌﻢ ﺍﺭﻜﻌﺖ ﺭﻜﻌﺗﻴﻦ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻗﺎﻝ : ﻗﻡ ﻔﺎﺭﻜﻌﻬﻤﺎ
ﻭﻔﻲ ﻟﻔﻆ ﺍﺑﻦ ﻤﺎﺠﻪ : ﺍﺼﻟﻴﺖ ﻗﺑﻝ ﺍﻦ ﺗﺠﺊ
Artinya: Dari Jabir dia berkata : “Datanglah SULAIK Alghotofani pada hari Jum’at tatkala Rasulullah sedang duduk diatas mimbar. Maka Rasulullah bersabda kepada Sulaik: “Adakah engkau telah sholat dua roka’at?” Sulaik menjawab: “Belum”. Maka Rasulullah bersabda: “Sholatlah kau dua rokaat”. (Shohih Muslim Juz I halaman 346).
Dalam riwayat Ibnu Majah Rasulullah bertanya: “ Hai Sulaik, adakah engkau telah sholat sebelum engkau datang?”.
Imam Malik memahami dari hadist tersebut bahwa sholat dua roka’at yang dimaksud dalam hadist adalah SHOLAT TAHIYYATAL MASJID, bukan Qobliyah Jum’at.
Sedang Imam Syafi’i memahami bahwa sholat yang dimaksud adalah SHOLAT QOBLIYAH JUM’AH, bukan Tahiyyatul Masjid. Apa Sebab?
Menurut Imam Syafi’i sholat dua roka’at tersebut pasti bukan sholat TAHIYYATAL MASJID karena ada kalimat pertanyaan Nabi: “Adakah engkau sebelumnya sudah sholat dua roka’at?”. Padahal Nabi tahu bahwa Sulaik baru datang dan belum sholat dimesjid. Mustahil Nabi tidak melihat, bahwa Sulaik begitu datang kemesjid langsung duduk.
Jadi pertanyaan Nabi bila dihubungkan dengan hadist riwayat Ibnu Majah adalah: Apakah Sulaik sebelum datang kemesjid sudah sholat dirumah dua rokaat?
Sedangkan semua ulama sepakat bahwa sholat TAHIYYATAL MASJID hanya sunnah di mesjid, tidak dirumah. Adapun sholat qobliyah, malah baik dilakukan dirumah bila khawatir ada timbul perasaan riya’. Lihat Shohih Muslim Juz I Bab tentang disunnahkannya SHOLAT QOBLIYAH/ SUNNAH dirumah, pada halaman 313 dan 314, diantaranya Rasulullah bersabda
ﻓﻌﻟﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﺼﻠﻮﺓ ﻔﻲ ﺑﻴﻮﺗﻛﻢ ﻔﺈﻦ ﺨﻴﺮﺼﻼﺓ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﻔﻲ ﺒﻴﺗﻪ ﺍﻻ ﺍﻟﻤﻜﺘﻭﺑﺔ
” Maka hendaklah kalian SHOLAT DIRUMAH KALIAN, karena sebaik- baik sholat
seseorang adalah dirumahnya kecuali sholat fardhu”. Muslim Juz I hal 314.
Maka menurut persepsi Imam Syafi’i, yang dimaksud dengan pertanyaan Nabi :” Sudahkah kau sholat dua roka’at?” yang dimaksud adalah: “ Sudahkah kau sholat QOBLIYAH JUM’AT dua roka’at?”.
Maka melihat dua pemahaman yang berbeda itu, kita dipersilahkan memilih tanpa harus menghujat satu sama lain karena pada dasarnya pemahaman yang berbeda itupun tetap dalam alur dasar hadist dan dalil yang kuat namun DEBATABLE.
Silahkan mengikuti Imam Malik yang memahami bahwa yang ditanyakan Nabi itu adalah sholat TAHIYYATAL MASJID, bukan sholat Qobliyah Jum’at.
Atau setuju dengan As- Syafi’i yang berpendapat bahwa sholat yang dianjurkan dilakukan sebelum datang ke mesjid adalah SUNNAH QOBLIYYAH, bukan Tahiyyatul Masjid.
Untuk lebih jelasnya:
Bila anda datang sebelum adzan, sholatlah Tahiyatal Masjid 2 rokaat, dan kemudian nanti setelah adzan Jum’at, sholat lah Qobliyah Jum’at 2 roka’at.
Bila anda datang setelah adzan atau ketika Imam sedang berkhutbah, sholatlah 2 roka’at Qobliyah Jum’at, atau dengan “Isytirookun Niyyah” yang insyaalloh akan diterangkan kemudian.
Wallahu A’lam.
File:article/persh.0264-313829
*) Imam Syafi’I (wafat 204 H) adalah guru Imam Za’faroni- Al Karobisi dan Ahmad bin Hambal, yang kesemuanya itu
adalah guru- guru Imam Bukhori (wafat 256 H). Lihat: K.H.Sirajuddin Abbas: Tobaqotus Syafi’iyyah hal. 77 dan
kitab Aljawahirul Bukhori hal .ﻲ
qobliyah jumat (38),kitabmizanulkubro (2),hadist qobliah jumat (1),QUBLIAH JUMAT (1),qobliyah jum\at (1),mizanul kubro (1),Kobliahjumat (1),Kitab Sholat PDF (1),hukum qobliyah jumat (1)






Setau saya, ada ulama madzhab syafi’i yang dengan tegas menolak sholat qobliyah jum’at dan mengatakan sholat qobliyah jum’at itu Bid’ah sayyi’ah..beliau adalah Abu SYamah Al Maqdisi Asy Syafi’i guru dari Imam Nawawi. Jadi ini memang polemik ilmiah yg terjadi dikalangan ahli ilmi…Dalilnya sama dengan yg menganjurkan qobliyah akan tetapi istidlalnya berbeda…jadi ojo podho tukaran..sing penting sholat jum’atnya jgn sampe ketinggalan..pisssss…
Jangan berdusta atas nama imam Syafi’i rahimahullah. Di kitab apa ada pernyataan beliau adanya qobliah Jum’at?
Lebih baik merujuk ke kitab Al-Umm.
Assalamu’alaikum wr. wb.
Membaca Surat Al Kahfi menjelang Hari Jum’at dapat mengundang baroqah. Adakah dalil/ hadist shohih yang dapat dijadikan pegangan atas pendapat tersebut!
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Wa’alaikumussalam…
setau saya hadis yg ente kemukakan itu yaitu membaca surat al kahfi pada hari jum’at bisa mendatangkan barokah itu tidak ada…yg ada adalah barangsiapa membaca surat al kahfi pada hari jum’at maka surat itu akan meneranginya antara dua jum’at..HR HAKIM, BAIHAQI dan dihasankan oleh Ibnu Hajjar dalam takhrij al adzkar..
sekedar pertimbangan..!
(di kutip dr seorang ulama)
segala sesuatu yang baik bisa jd tidak baik jika dilakukan TIDAK pd tempatny.. pikirkan..!
perihal perdebatan sunnah dan bid’ah,, itu perihal mndpt pahala dan dosa (ghaib), mesti ada ketrangan dr agama ( Qur’an dan Hadist shahih),,
tidak mungkin agama yg suci ini menetapkan 2 hukum yg berlawanan dlm satu masalah (semoga terpelihara dr pd yg demikian..)
ada riwayat “Pada hari ini telah kusempurnakan agamamu untukmu…dst”,,,
jika ada perselihan pendapat antar ahli agama (khilafiah),, bukan karna kesalahan agama tp karna keterbatasan pikiran manusia sendiri ( maaf ) .. ingat ISLAM telah diSEMPURNAKAN dan diridhoi mnjadi agamamu.. carilah keterangan yg lebih shahih dan kuat.. pendapat bukan mnjadi pokok dlm penetapan hukum tp hanya sebagai penunjang…
lakukan ibadah yang sesuai dgn perintah agama dan yg dilakukan Rasulullah SAW.. karna
“.. barang siapa yang mengerjakan amal dlm islam yang bukan dari padanya, maka ia tertolak..” HSR. MUSLIM
“.. tiap tiap bid’ah itu sesat, dan tiap tiap kesesatan itu tempatnya dineraka..” HSR MUSLIM, BUKHORI, NASA’I
“.. barang siapa diantara kamu hidup maka akan menemukan banyak perbedaan, oleh karna itu berpegang teguhlah kepada sunnah2Ku dan sunnah2 Khalifah2Ku yg terpimpin sesudahKu, jauhkanlah dirimu dari perbuatan bid’ah karna tiap2 bid’ah itu sesat..”
dan banyak lg keterangan yang melarang keras pd bid’ah…
tapi tidak bid’ah pada urusan adat (keduniaan).. karna
sabda nabi ” kamu terlebih mengetahui urusan duniamu” .. dan
” barang siapa mengerjakan perbuatan baik dlm islam dan diturut oleh orang2 sesudah kamu maka akan mendptkan pahala sebesar orang yg mengerjakan tsb…dst…”
berkata imam syafe’i “.. barang siapa menganggap baik satu ibadat, maka ia telah menambah agama..”
berkata imam ar-ruyani “.. barang siapa menambah satu agama, maka kufurlah ia..
berkata imam malik “.. barang siapa menganggap baik satu ibadat berarti ia telah menganggap Rasulullah telah dusta dalam menyampaikan wahyu karena firman ALLAH SWT Pada Hari ini telah ku sempurnakan agamamu untukmu, maka apa2 yg bukan menjadi agamamu pd hari ini tidak menjadi agamamu esok..
Qur’an tLah melarang kita taqlid (QS. AN NAJM – QS AL ISRA’) bahkan berkata imam ahmad bin hanbal..
” janganlah kamu turut akan aku, dan janganlah kamu turut Malik dan jangan kepada Syafe’i tapi turutlah itu semua darimana mereka ambil..
pilihan ada pd pribadi masing2.. mau menjalankan ibadah mengikuti pendapat saja (taqlid) atau pendapat yg berdasarkan keterangan agama yg shahih (‘ittiba)..
Dibawah ini pernyataan Imam Nawawi Ad- Dimasyqy, 800 tahun yang lalu sebagai representasi qoul madzhab Syafi’i.
Imam Nawawi adalah pensyarah SOHIH MUSLIM, sebuah kitab penjelasan kandungan Shohih Muslim terbaik yang belum ada bandingannya, yang kitabnya dipakai oleh seluruh dunia Islam lintas madzhab termasuk kaum wahabi dan kaum non madzhab lainnya, demikian pernyataan beliau dalam Syarh Muhaddzab:
فُرْعٌ فِي سُنَّةِ الْجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا – تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةً وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَها- وَالْاَكْمَالُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا ( شرح المهذب ج 4 ص 9
“Tentang sholat sunnah sebelum dan sesudah sholat Jum’at. Disunnahkan sholat sebelum sholat Jum’at dan sesudah nya. Paling sedikitnya dua rokaat sebelum dan dua rokaat sesudahnya. Sempurnanya adalah empat rokaat sebelum dan empat rokaat sesudah sholat Jum’at” (Syarh Muhaddzab Juz 4 halaman 9).
Kalau pernyataan Imam Nawawy ini dianggap pernyataan bid’ah, seharusnya mereka tak lagi memakai Kitab Syarah Shohih Muslim karya beliau?,
,
Yudhy Jmb# Dasar wahaby,membid’ahkan dan melarang taqlid, mereka sendiri biangnya taqlid,bukan saja taqlid buta tapi taqlid sama si buta.
alfahimi# itulah culasnya wahaby,kiranya tidak mendukung pendapat mereka,haditsnya dikatakan dho’if,pas sesuai dengan maunya dianggaplah hadits shahih,padahal perawinya masih sama.
ahlul hadits Syaikh Albani ::
٢۳٢ – مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ
“Tidak ada shalat furdhu. kecuali sebelumnya ada dua raka ‘at.”
Hadits ini ditahrij oleh Abbas At-Tarqufi di dalam kitab haditsnya (Q.14/1). Ibnu Nasher di dalam Qiyamul-Lail (hal. 26). Ar-Ruyani di dalam Musnad-nya (Q. 1/238). Ibnu Hibban di dalam kitab Shahih-nya (hadits no. 615), Ath-Thabrani di dalam Al-Mu’jamid-kabir (juz II/210/69), lbnu Adi di dalam Al-Kamil (Q/46), dan Ad-Daruquthni di dalam kitab Sunan-nya (hal. 99), dari dua jalur yang berasal dari Tsabit bin Ijlan. dari Sulaim bin Amir dari Abdillah bin Zubair secara marfu’. Ibnu Adi berkomentar: “Tsabit bin Ijlan haditsnya tidak banyak.”
Saya menilai: la tsiqah. seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in. Sedang Duhaim dan Nasa’i mengatakan: “Orang seperti dia perlu disangsikan, sekalipun tidak berbeda dengan orang-orang tsiqah. Jika berbeda. maka tanpa ragu haditsnya dipandang syadz (menyimpang).”
Saya menilai: Dengan demikian maka haditsnya shahih. Sebab ia tidak berbeda dengan perawi-perawi tsiqah. Bahkan sesuai dengan hadits Abdullah bin Mughaffal yang diriwayatkannya secara marfu’, dengan matan:
“Di antara dua adzan terdapat shalat. la berkata pada rang ketiga: Bagi siapa saja yang menghendakinya. ”
Hadits ini ditakhrij oleh As-Sitiah dan lbnu Nasher. Sebagian ulama muta’akhirin menggunakannya sebagai dalil disyari’atkannya shalat sunnat qabliyah Jumat. Pemakaian dalii ini tidak benar. Sebab pada masa Nabi r hanya ada satu adzan dan iqamat. Di antara keduanya hanya terdapat khutbah. Hal itu telah saya jelaskan di dalam kitab Al-Ajwibah An-Nqfi’ah. Oleh karena itu, Al-Bushairi di dalam Az-Zuwa’id menyatakan: Itulah dalil terbaik yang diduga untuk qabliyah Jumat, (Q.I/72) tepatnya: “Hal ini sulit digambarkan bagi shalat Nabi. Sebab di antara adzan dan iqamat hanya terdapat khutbah. Dengan demikian. tidak ada shalat antara keduanya.”
Semua hadits yang menjelaskan qabliyah Jum’ah tidak ada yang shahih. Bahkan ada yang sangat dha’if, seperti dijelaskan oleh Az-Zaila’i di dalam Nashbur-Rayah (2/206-207). Ibnu Hajar di dalam Al-Futh (2/341) dan yang lain. Di dalam Silsilatul-Ahadilsidh-Dha’ifah saya telah menjelaskan sebagian yang dibahas dalam Al-Ajwibah.
Wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh. Sholat sunnah qobliyah jum’at tidak ada tuntunannya dari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun diperbolehkan bagi yang ingin melakukan sholat, untuk melakukan sholat sekehendaknya tanpa menentukan jumlah, boleh baginya sholat dua roka’at atau empat roka’at atau enam roka’at atau lebih. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Sholat sebelumnya (Jum’at) boleh dan baik, tetapi bukanlah merupakan rawatib (Qobliyah Jum’at, pent). Siapa yang melakukannya tidak boleh diingkari dan siapa yang meninggalkannya tidak pula diingkari. Ini pendapat yang paling tengah-tengah. Dengan demikian terkadang meninggalkannya lebih afdhol jika menyebabkan orang-orang bodoh meyakininya sebagai sunnah rowatib atau suatu kewajiban apalagi jika didapati banyak manusia terus-terusan melakukannya, maka seyogyanya agar sewaktu-waktu meninggalkannya.” (Al Inshaf 2/406, seperti telah dinukil pula dalam footnote Syarhul Mumthi’ 5/103). Demikian, dan selanjutnya silahkan lihat kitab Zaadul Ma’ad, dimana Ibnul Qoyyim telah panjang lebar menegaskan akan tidak disyariatkannya Qobliyah Jum’at. Wal ‘ilmu ‘indallah.