4:27 pm - Kamis,19 April 2012

Archive for the ‘Fikih’ Category

Batasan Hukum MLM

Rabu, 10 Februari 2010, 11:38 | Fikih | 3 Comments
by Rifai Ahmad

Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line, dimana pihak produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena iming-iming ...

Read More »

Definisi,Hukum dan Pelaksanaan Nikah

Sabtu, 30 Januari 2010, 13:16 | Fikih | 0 Comment
by Ahmad Faried

Oleh: KH. Ahmad Syadzirin Amin Definisi Nikah Arti Nikah Menurut bahasa: berkumpul atau menindas. Adapun menurut istilah Ahli Ushul, Nikah menurut arti aslinya ialah aqad, yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara lelaki dan perempuan, sedangkan menurut arti majasi ialah setubuh. Demikian menurut Ahli Ushul golongan ...

Read More »

BEGINILAH NABI BERSUJUD

Senin, 4 Januari 2010, 10:10 | Fikih | 4 Comments
by Rifai Ahmad

Ahmad Ar Rifa’i Makin tahkiknya ilmu membuat para tholibul ilmi menemukan hal-hal baru yang mungkin berbeda dengan apa yang diamalkan oleh para pendahulunya, termasuk di dalamnya adalah bab sujud. Di Indonesia khususnya sebagai pengikut fanantik madzhab Syafi’I telah berabad-abad mempraktekkan bahwa ketika seorang musholli hendak ...

Read More »

Salahkah Jadwal Waktu Subuh Kita?

Selasa, 29 Desember 2009, 15:55 | Fikih | 18 Comments
by

Oleh: KH.Khaeruddin Khasbullah Berdasarkan pertanyaan Jama’ah Pengajian Musholla Al- Muhajirin, Griya Panorama Indah, Tanya: Baru- baru ini saya membaca sebuah artikel yang isinya MENYALAHKAN JADWAL WAKTU SUBUH  yang sudah biasa kita pakai sekarang. Menurut artikel itu, waktu subuh sekarang ini terlalu cepat -/+ 5 – 20 menit. ...

Read More »

Syarat beribadah

Sabtu, 26 Desember 2009, 9:56 | Fikih | 3 Comments
by

Setiap orang yang melakukan Ibadah diharuskan memenuhi dua syarat, yaitu : Nafsil Amri ( ibadah yang dilaksanakan secara benar menurut aturan aturan syariat Islam ), dan Dhannul Mukallaf ( pelaksanaan ibadah yang benar itu harus dilandasi dengan kebenaran ilmu mengenai ibadah tersebut ). Ilmu ibadah dalam Dhannul Mukallaf yang paling urgen dan ...

Read More »

Memperlakukan Barang Temuan

Kamis, 26 Nopember 2009, 6:14 | Fikih | 5 Comments
by Rifai Ahmad

Barang temuan yang dalam bahasa arab disebut luqothoh yaitu Mengambil barang yang hilang untuk dipelihara atau dimiliki setelah diumumkan atau Barang yang hilang dari pemiliknya sebab jatuh atau lupa atau semisalnya. Apabila ada seseorang menemukan sesuatu ditanah yang kosong atau dijalan, maka dia boleh mengambilnya atau bahkan ...

Read More »

Setiap Kepayahan Itu Bisa Mendatangkan Kemudahan

Rabu, 25 Nopember 2009, 7:25 | UsulFikih | 0 Comment
by

اَلْمَشَقَةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Setiap kepayahan itu bisa mendatangkan kemudahan” Contoh yang mudah, dan biasa disinggung dalam pengajian-pengajian kuping (jipeng) adalah masalah orang yang kelaparan parah (al-masyaqatu), apabila tidak makan dalam beberapa jam, nyawanya bisa terancam melayang, ...

Read More »

Syarat-syarat Sah Wudlu dan Mandi

Selasa, 24 Nopember 2009, 13:34 | Fikih | 0 Comment
by Em. Yazid

Bahwa syarat-syarat sahnya wudlu dan mandi itu jumlahnya ada sembilan perkara, yaitu: Islam. Artinya mandi seseorang dianggap sah, jika ia beragama Islam (mengucapkan dua kalimat Syahadat dengan memenuhi syarat-syaratnya). Tamyiz. Artinya mandi seseorang dianggap sah, jika ia berakal sehat. Adapun Tamyiz yang dimaksud, seseorang yang dapat ...

Read More »

Pengertian & Hukum Ilmu Fikih

Senin, 23 Nopember 2009, 7:25 | Fikih | 1 Comment
by

Pengertian ilmu fikih Ilmu menurut bahasa artinya : pengertian atau pengetahuan Ilmu menurut pengertian istilah syara’ adalah : Sifat yang bisa membuka sesuatu ( yang diinginkan) secara sempurna. Fikih menurut tata bahasa artinya : Pemahaman Fikih menurut istilah syara’ adalah : Memahami sesuatu yang bisa menjadikan sahnya ibadah ...

Read More »

Fardlu-Fardlunya Mandi Wajib

Sabtu, 21 Nopember 2009, 1:13 | Fikih | 0 Comment
by

Bahwa fardlu-fardlu atau rukun-rukunnya mandi wajib atau sun-ah jumlahnya sebanyak tiga perkara ialah: 1.  Niat di dalam hati untuk menghilangkan janabat, haid, nifas atau wiladah. Dengan mengguyurkan air ke sebagian anggota badan, misalnya wajah atau yang lain. 2.  Meratakan air ke seluruh kulit tubuh dan rambut. Untuk wanita yang rambutnya ...

Read More »

Page 11 of 19 1 8 9 10 11 12 13 14 19

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner