12:34 pm - Senin,23 April 2012

Bagaimana hukumnya menyiram kuburan dengan air yang ada bunganya tersebut ?

Rabu, 6 Mai 2009 9:06 | Bahsul Masa'il | 0 Comment | Read 169 Times

25. Seperti yang sering kita lihat pada hari Jum’at kliwon, saat kita ziarah di kuburan banyak orang yang berziarah sambil membawa air yang ada bunganya.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menyiram kuburan dengan air yang ada bunganya tersebut ?

Jawaban :

Keterangan yang ada dalam kitab I’anah at-Tholibien hanya memercikkan air saja atau bunga saja. Dan disunahkan dengan air yang dingin dan suci mensucikan. Kalau dengan air dari bunga mawar hukumnya makruh, karena termasuk isyrof dan menyia-nyiakan harta.

Referensi : I’anatut Tholibin Juz : II Hal : 119

….ورش القبر بالماء لئلا ينسفهالريح ولانه ص.ل فعل ذلك بقبر ابنه ابراهيم… الى ان قال … ويستحب ان يكون الماء طاهرا طهورا باردا تفاؤلا بأن الله تعالى يبرد مضجعه ويكره رشه بماء ورد ونحوه لأنه اسراف واضاعة مال.                                               ) اعانة الطالبين الجزء 2 صحفة 119 )

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

menyiram air mawar dikuburan hukum nya (3),hukum mengaji di kuburan (2),mengaji di kuburan (2),doa ketika menyiram kubur (1),pandangan ulama tentang menyiram kubur pada saat ziarah (1),menyiram kuburan (1),Khasiat menyiramkan air jam jam d kuburan (1),hukum menyirami makam (1),hukum menyiram air dikubur (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner