11:35 am - Rabu,23 Mei 2012

Bagaimana hukumnya seorang perempuan memakai obat untuk memperlambat datangnya darah Haid dengan tujuan dapat melakukan puasa sebulan penuh ?

Rabu, 6 Mei 2009 8:55 | Bahsul Masa'il | 0 Comment | Read 222 Times

16. Dengan di temuakannya berbagai macam obat manfaatnya sangat berguna sekali bagi kehidupan manusia.

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya seorang perempuan memakai obat untuk memperlambat datangnya darah Haid dengan tujuan dapat melakukan puasa sebulan penuh ?

Jawaban :

Hukumnya ditafsil :

-         Makruh apabila meminum obat tersebut bertujuan untuk mencegah datangnya darag Haid / menyedikitkan darah Haid.

-         Haram apabila meminum obat bertujuan untuk mencegah kelahiran.

Referensi : Qurrotul ‘Ain Fi Fatawwil Haromain Hal : 30

مسئلة : اذا استعملت المرءة دواء المنع الحيض او تقليله فانه يكره مالم يلزم عليه قطع النسل او قتله. ( قرة العين فى فتاوى الحرمين صحفة 30 )

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

cara memperlambat menstruasi (9),cara memperlambat haid (6),cara memperlambat datangnya haid (2),memperlambat datang bulan (2),apakah obat keputihan bisa memperlambat haid (1),obat memperlambat haid menstruasi (1),Obat atau Cara apa yang bisa memperlambat datangnya waktu haid (1),nama obat untuk memperlambat tanggal datang bulan (1),Keputihan memperlambat datangnya mens (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner