11:44 am - Rabu,23 Mei 2012

Bersuci Dengan Air

Rabu, 20 Mei 2009 5:17 | Fikih | 1 Comment | Read 233 Times

Oleh. Ahmad Saifullah HAS

wudhuSudah menjadi acara rutin pemuda paesan, pada setiap malam sabtu diadakan sabtunan. Semacam pengajian bahsul masail: kaifiyatnya diawali dengan pembacaan kitab Riayat al-Himmat karangan KH. Ahmad Rifa’i, yang disusul dengan keterangan dan pemahaman pembaca terhadap teks, maksud, dan makna yang terkandung dalam setiap baris syair. Pada awal permulaan sempat terjadi silang pendapat mengenai penentuan dari mana kitab Riayat al-Himmat akan dibaca: apakah harus dimulai dari awal pembahasan kitab, untuk menapaki bab ushul dulu, sebelum ngambah pelataran fiqih. Alasannya: setiap muslim harus mempunyai keimanan yang benar, karena keimanan adalah kunci sorga yang terangkum dalam kalimat thayyibat. Beberapa teman tidak menyetujuinya, karena tingkatan teman-teman ini sudah pada tahap ibadah, yang mendesak harus mengetahui tata-cara, syarat-rukun ibadah. Maka ditetapkan pembacaan kitab yang dimulai pada bab fikih Sebenarnya munculnya perbedaan pendapat di atas adalah berujung pada prioritas (mana yang harus didahulukan).

Pembahasan pada kamis 19 Maret 2009 sudah sampai pada pembagian air. Malam itu yang bertugas sebagai pembaca kitab adalah Nurul Huda bin Slamet, (yang qira nya bagus itu lho). Dari hasil penjabaran beliau, dan keterangan teman-teman. Maka disusunlah tulisan ini sebagai pengikat ilmu yang telah kita urai pada malam yang penuh kebersamaan itu.

Sesungguhnya pembahasan air ini mempunyai alasan karena pertama, kita mau melakukan shalat. Shalat tidak sah dilakukan, apabila ia tidak suci dari hadas maupun najis.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً اِلَّا بِطَهُوْرٍ وَلَا يَقْبَلُ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ [1]

“Rasulullah SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seseorang, kecuali ia dalam keadaan suci, dan tidak menerima shadaqah seseorang dari hasil menipu.”

Dalam kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:

قال عليه الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ

“Nabi Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya adalah salam.”

Untuk suci dari hadast dan najis, shalat harus didahului dengan wudlu, dan mandi bagi yang badannya berlumuran najis, atau mereka yang masih mempunyai hadast besar (dalam keadaan janabat). Dasarnya sangat jelas diterangkan dalam al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah,…”

Air dari dulu telah ditetapkan sebagai penyuci najis dan hadast. Maka bagaimanapun sebelum kita membahas shalat, biasanya di dahului dengan Thaharah, wudlu, dll. Urutan ini telah ditulis oleh ulama salafushalih, sehingga kita hanya mengikuti apa yang telah disuguhkan mereka dalam bentuk kitab, yang setiap saat dapat kita kunyah isinya, dan segera mungkin kita merasakan rasa dan manfaatnya.

A. PENGERTIAN THAHARAH

وَأَمَّا الطَّهَارَةُ فَهِيَ فِيْ اللُّغَةِ ألنَّظَافَةُ وَ النَّزَاهَةُ عَنِ الْأَدْنَاسِ – وَأَمَّاالطَّهَارَةُ فِيْ اِصْطِلَاحِ أَلْفُقَهَاءِ فَهِيَ اِزَالَةُ حَدَثٍ أَوْ نَجْسٍ [2]

“Thaharah menurut bahasa berarti bersih dan suci dari berbagai hadas. Adapun menurut istilah fiqih adalah menghilangkan hadas atau najis.”

Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan bahwa thaharah secara istilah mempunyai dua makna: Definisi asal yang bersifat maknawi, yaitu sucinya hati dari kesyirikan kepada Allah dan dari kebencian kepada kaum mukminin. Definisi cabang yang bersifat zhahir -dan ini yang dimaksudkan dalam bab fiqih-, yaitu semua perbuatan yang membolehkan orang yang berhadats untuk melakukan shalat, berupa pembersihan najis dan penghilangan hadats. (Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/19)

فَنَقُوْلُ : أَنَّهُ اِتَفَقَ اْلمُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ الطَّهَارَةَ الشَّرْعِيَةَ طَهَارَتَانِ : طَهَارَةٌ مِنَ الْحَدَثِ , وَطَهَارَةٌ مِنَ الْخَبَثِ وَاتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ الطَهَارَةَ مِنَ الْحَدَثِ ثَلَاثَةُ اَصْنَافٍ , وُضُوءٌ , وَغَسْلٌ , وَبَدْلُ مِنْهُمَا وَهُوَ تَيَمُمٌ [3]

Ibnu Rusydi berkata, “Kaum muslimin bersepakat bahwa thaharah syar’i ada dua jenis: Thaharah dari hadats dan thaharah dari khabats (najis). Dan mereka juga bersepakat bahwa bentuk thaharah dari hadats ada tiga bentuk: Wudhu, mandi (junub) dan pengganti dari keduanya yaitu tayammum.”

B. AIR

اِيْكُوْ بَايُوْ ففِتُوْ وَرْنَا وِيْلَعَنَيْ

اُتَوِىْ بَايُوْ كَعْ صَحْ كِنَوَيْ سُوْ جِنَيْ

بَايُوْ سُوْمُرْبَايُوْ سُومْبرَنْ تِنمُوْنَيْ

بَايُوْ اُوْدَانْ بَايُوْ سكَارَ بَايُوْ كَالِنَيْ

لمَوُنْ دُرُوعْ فَهَمْ مَكَا وَاجِبْ فِتَكُوْنَنْ [4]

بَايُوْ بُوْن بَايُوْ بُرُدْ اِيْكُوْ كِنَوَرُهَنْ

Air yang sah dipakai untuk bersuci Itu ada tujuh macam bilangannya
Air hujan, laut, sungai Air sumur, air sumber yang ditemukan
Air embun, air es diketahui Apabila belum paham maka wajib ditanyakan

Sifat dasar semua air adalah mutlak, semua air pada dasarnya sama mempunyai sifat suci dan dapat menyucikan. Karena beberapa hal maka dia tidak bisa menyucikan karena terhalang sifat yang datang setelah kemutlakannya. Sebagaimana diutarakan oleh Mujtahid yang selama ini kita ikuti, Maulana Imam Syafii Rahimahu Allah:

فَكُلُّ مَاءٍ طَهُوْرٌ مَالمَ تُخَالِطْهُ نَجَاسَةٌ وَلَا طَهُوْرَ اِلَّا فِيْهِ اَوْ فِيْ الصَعِيْدِ وَسَوَاءٌ كُلُ مَاءٍ مِنْ بَرَدٍ أَوْ ثَلْجٍ اَذِيْبٍ وَمَاءٍ مُسَخَّنٍ وَغَيْرُ مُسَخَّنٍ لِأَنَّ الْمَاءَ طَهَارَةٌ اَلنَّارَ وَالنَّارُ لَا تُنَجِسُ الْمَاءَ [5]

“Setiap air itu pada mulanya suci selama belum bercampur dengan najis. Dan tidak suci…..dan sama saja setiap air es, air salju, dan air panas dan tidak panas. Karena sesungguhnya air bisa menyucikan api, dan api tidak bisa menajisi air.”

وَكُلُّ مَاءٍ مِنْ بَحْرٍ عَذْبٍ , أَوْمَالَحٍ , أَوْبِئْرٍ , أَوْسَمَاءٍ , أَوْبَرَدٍ , أَوْثَلْجٍ , مُسَخَنٍ وَغَيْرِ مُسَخَنٍ , فَسَوَاءٌ وَالتَّطَهُرُ بِهِ جَاِئزٌ [6]

“Setiap air laut baik rasanya tawar atau asin, atau air sumur, air hujan, air dingin, air salju, baik panas maupun tidak panas, maka sama, boleh dipakai untuk bersuci.”

a. Air Hujan

Pada dasarnya semua orang sudah mafhum tentang air hujan. Air hujan adalah air yang benar-benar mutlak, karena datang langsung dari atas, setelah sekian masa proses menjadi air hujan yang dilaluinya melalui penguapan air darat maupun air laut. Kemudian penguapan air itu berkumpul menjadi mendung. Seandainya perkumpulannya telah mencapai 90 persen, maka ia akan turun menjadi air hujan. Untuk keterangan yang lebih pasti untuk proses air hujan dapat dilihat pada Surat An-Nur ayat 43

“Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih, Maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya…”

Dalam beberapa keterangan, air hujan dipandang sebagai air istimewa, karena turunnya ke bumi juga dikawal oleh sekian milyar malaikat. Setelah air hujan turun ke bumi, waktu itu bumi dalam keadaan dahaga, maka air hujan langsung diminum, diserap bumi menjadi air tanah. Beberapa orang melubangi tanah sampai beberapa meter. Lubang itu dinamakan sumur, maka air tanah yang diambil melalui sumur itu dinamakan air sumur. Semua air yang turun dari langit (hujan) atau yang keluar dari dalam bumi (air tanah, air sumur) adalah suci dan mensucikan. Ini didasarkan pada firman Allah SWT,

هُوَ الَّذِىْ أَرْسَلَ الرِّيَحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْهِ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السذَّمَاءِ مَاءً الطَهُوْرا ً[7]

“Dia lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih”

Di dalam ayat lain juga disebutkan perihal air, diantaranya di dalam Surat al-Anfal ayat 11.

“….dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu).”

b. Air Laut

Bumi ini tujuh puluh persen lautan, daratan hanya menempati sisanya yang tiga puluh persen. Jadi peristiwa “banjir Nuh” bisa terjadi kapan saja dan sangatlah mudah. Bumi ini sebenarnya sebagian besar dihuni oleh air. Maka wajar apabila manusia sangat tergantung dengan air. Tetapi manusia selalu tak sadar. Mereka terus saja mencemari makhluk yang sangat membantunya dalam menegakkan hidupnya. Dengan kenyataan tersebut, maka sudah maklum apabila makhluk yang ada di lautan jelas lebih banyak bentuknya, dan macam-macamnya. Air laut menurut keterangan dari Hadist Nabi, termasuk air yang suci menyucikan. 

جَاءَ رَجُل إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّه! إِنَا نَرْكَبُ الْبَحْرَ. وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلَ مِنْ الَمْاءِ. فَإِنْ تَوَضَأْنَا بِهِ عَطِشْنَا. أَفَتَتَوَضَأُ مِنْ ماءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلمْ: هُوَ الطَهُوْرُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتَهُ. [8]

“Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW. Laki-laki itu berkata: Wahai Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami mebawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk wudlu, maka kami akan kehausan tidak bisa minum. Bolehkah kami berwudlu dengan air laut? Maka Rasulullah menjawab: “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.”

c. Air Sumur

Adapaun air sumur yang dikatakan bisa untuk bersuci didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id.

عَنْ أَبِيْ سَعِيدِ أَلْخُدْرِي أَنَّهُ قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللَّّهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: أَنَتَوَضَأَ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةٍ؟ وَهِيَ بِئْرُ يَطْرَحُ فِيْهَا الْحَيْضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتَنُ فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَى الله عليه وسلم: اَلمْاَءُ طَهُوْرٌ لَا يَنْجَّسُهُ شَيْءٌ [9]

“Dari Abi Said, sesungguhnya ia berkata, “Ada seorang sahabat yang bertanya: Ya Rasulullah, bolehkah kami berwudlu dengan (air) sumur budhaah? Yaitu sebuah sumur yang darah haidh, daging anjing, dan barang yang bau busuk dibuang ke dalamnya.” Maka Rasulullah SAW menjawab: “Air itu suci, tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun.”

Dalam Tuhfatul Ahwadzi, al-Mubarakfuri menulis: “Ath-Thiybi berkata: bahwa yang dimaksud ungkapan ‘Dibuang ke dalamnya’ dalam hadis diatas adalah sumur ini merupakan tempat berkumpulnya air limbah, sehingga tidak sedikit penduduk pedalaman yang singgah di sekitarnya, lalu mereka membuang kotoran yang dibawa dari rumahnya ke saluran air yang menuju ke sumur itu, sehingga airnya masuk ke dalam sumur budhoah.

d. Air Telaga (Sumberan)

Dasar hadist untuk keterangan air telaga ini diterangkan dalam Musnad Ibn Hanbal juga dikutib dalam Fiqih Sunah yang ditulis Sayid Sabiq

“Dari Ali ra.: berkata bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam, lalu diminum sedikit lalu dipakainya untuk berwudlu.

e. Air Embun dan Air Es (Burud)

Keterangan yang mengatakan bahwa air yang sejuk dapat dijadikan untuk bersuci adalah Surat Shad pada ayat 42

(Allah berfirman): “Hantamkanlah kakimu; Inilah air yang sejuk untuk mandi dan untuk minum”.

Keterangan lain yang bisa melengkapi tentang pengertian air burud, dapat kita lihat dalam Surat An Nur ayat 43

“…dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, Maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu Hampir-hampir menghilangkan penglihatan.”

Keterangan dari Hadis Nabi SAW. dalam Sahih Bukhori.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا:

أَنَّ النَّبِيَ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ يَقُوْلُ: (أَللَّهُمَّ إِنِيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ الكَسَلِ وَالْهَرَمِ، وَالْمَأثَمِ وَالْمَغْرُمِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ، وَعَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فَتْنَةِ النَّارِ وَعَذَابِ النَّارِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْغِنَى، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْفَقْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فَتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَالِ، أَللَّهُمَّ أَغْسِلْ عَنِّي خَطَايَايَ بِمَاءٍ الثَلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقَ قَلْبِيْ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقِيْتُ الثَوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَنَسِ، وَبَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعِدْتُ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ).

“Dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Ya Allah, jauhkanlah kami dari rasa malas, lemah, dan lilitan hutang, dari fitnah dan azab kubur, dari fitnah dan azab neraka, dan dari kejahatan fitnah kaya, dan aku berlindung dari fitnah kefakiran, dan fitnah al-masih Dajal. Ya Allah bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahan dengan air salju dan air es. Dan bersihkanlah hatiku dari kesalahan-kesalahan sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Dan jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana engkau menjauhkan Timur dan Barat

Keterangan serupa dengan redaksi yang berbeda berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ra. Katanya: Rasulullah SAW, apabila membaca takbir di dalam sembahyang diam sejenak sebelum membaca al-Fatihah, maka saya tanyakan: Demi kedua orang tuaku wahai Rasulullah! Apakah kiranya yang and abaca ketika berdiam diri diantara takbir dengan mambaca al-Fatihah. Rasulullah pun menjawab: “Saya membaca: Ya Allah, jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana engkau menjauhkan Timur dan Barat. Ya Allah bersihkanlah aku sebagaimana dibersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, sucikanlah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air salju, dan embun.

Melihat keterangan Hadist di atas terlihat bahwa ada dua kata yang secara definitive harus diketahui, yaitu antara air salju dan air burud. Kalau dalam keterangan Al-qur’an bahwa air burud itu adalah butiran air es yang diturunkan. Burud dalam mufradat al-fadz al-qur’an dimaknai sebagai lawan dari panas, sehingga berarti dingin. Dan dalam ayat lain diterangkan bahwa orang-orang kafir di neraka dalam keadaan panas, mereka tidak akan merasakan kesejukan, kata kesejukan tersebut memakai istilah barad. Yang terdapat di dalam al-Qur’an hanya kata barad kata salju tidak ditemukan dalam Mufradat al-Fadz al-Qur’an. Untuk memperjelas perbedaan keduanya, mari kita ikuti keterangan Ibrahim al-Bajuri dalam Khasyiyah al-Bajuri, disebutkan

Bersambung…..


[1] Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini Ibn Majah, Sunan Ibn Majah (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1998) Hadis Shahih, Hadis No. 271 Bab la yaqbal Allahu bighairi Tuhur

[2] Abi Zakaria Muhyiddin ibn Syaraf an-Nawawi, Kitab al-Majmu, Syarkh al-Muhadzab li al-Syairazi, (Beirut: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 2001, Jild.1), hlm. 11.

[3] Imam Abi Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthubi, Bidayat al-Mujtahid Wanihayat al-Muqtashid, (al-Haramain li Thabaah wa al-Nasyr wa al-Tauzi. Juz.1.) hlm. 7

[4] Syaikh Ahmad Rifai, Riayat al-Himmat, Jilid. 1

[5] Al-Imam Abi Abdillah Muhammad ibn Idris, Al-umm, Jild. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, 2002) hlm. 14

[6] Al-Imam Abi Hasan Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardi, Hawi al-Kabir, Juz. 1 (Beirut: Dar al-Fikr), hlm. 36

[7] QS. Al-Furqan, 25: 48

[8] Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwaini Ibn Majah, Sunan Ibn Majah (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1998), hlm. 219 Hadis No. 376, Bab al-wudluu bima’i al-bahri.

[9] Sunan Abi Dawud, Sunan Abi Dawud, Hadis No. 66

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Syaikh Ahmad Rifa'i: Lumakuho siro kabeh nejo ing Allah,Tingkahe dangan lan abot sayah,Tingkahe sugih miskin gagah,Tuwin loro waras susah dalam manah. Follow @tanbihun_com

Tagged with: ,

manfaat thaharah (46),artikel manfaat thaharah bagi kesehatan (2),tata cara bersuci dengan air embun (2),analisis ayat-ayat yang berhubungan gengan bersuci (1),manfaat thoharah (1),manfaat thaharah bagi kesehatan (1),mamfaat thoharoh (1),hukum bersuci dgn air laut (1),hukum bersuci dengan air hangat (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner