11:57 am - Rabu,23 Mei 2012

Pernyataan KH Ahmad Rifa’i Kepada Penghulu

Sabtu, 25 April 2009 11:06 | Fikih | 2 Comments | Read 212 Times

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral, suci dan bernilai ibadah. Oleh sebab itu, menjalankan pernikahan haruslah mengetahui tata cara serta syarat rukunnya terlebih dahulu, tanpanya maka pernikahan tersebut tidak sah,jika ternyata dalam prakteknya sesuai dengan ajaran Nabi ( syarat dan rukunnya terpenuhi ) maka pelaksanaan pernikahan tersebut hukumnya Haram yang dalam bahasa KH Ahmad Rifa’i disebut Haram Syuru’.Anehnya sang penghulu yang nota benenya adalah para Sarjana Syariahpun terkesan asal-asalan dalam menikahkannya terutama yang menyangkut masalah penetapan saksi yang disyaratkan Adil sebagaimana sabda Nabi :” La Nikaha Illa Bi waliyyin wa Syahidaiyil aadil ( tidak sah nikahnya kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil ). Dengan alasan harus menikahkan di banyak tempat, maka sang petugas inipun kadang tidak mengindahkan lagi aturan-aturan Hukum Islam. Padahal seorang ulama’ kharismatik Abad XIX KH Ahmad Rifa’i telah menyampaikan kritiknya yang cukup tajam kepada para Qadhi atapun penghulu dalam Kitab Tabyiinal Ishlah, beliau berkata dengan sangat lantang.”

Patut dadi ghalib tumiba ing haram           #    wong dadi qadhi nasaraken ing ngawam

nikahaken bebathalan salah paham            #    iku sabab amrih ing arto dawam

Cita-citane mung arto kang di hajat           #   nikahaken tan mikir pepek syarat

ketungkul kelawan dunyo luwih kahimmat #   ikulah lakune qadhi kang wus ngadat

Kritikan ini disampaikan beliau 1,5 Abad yang lalu, namun ternyata masih sangat relevan dengan kondisi zaman sekarang, yang kenyataannya para Qadhi (baca : Penghulu ) hanya mengejar uang dan amplop semata, tanpa mengindahkan hukum-hukum syar’i yang berlaku dan tak memperdulikan sama sekali apakah nikahnya sah ataukah bathal.

Di Negara Indonesia, praktek pernikahan menjadi ajang untuk memperkaya diri bagi sebagian orang, baik itu RT, RW maupun Penghulunya. Pungutan-pungutan liar yang terjadi membuat biaya pernikahan menjadi sangat mahal dan mencekik leher bagi golongan ekonomi lemah. Tarif yang dikenakan berkisar antara 500.000 hingga 1.000.000, dan itu harus dibayarkan di muka, kalau tidak maka sang penghulu tidak akan mau datang untuk menikahkannya. hal ini mendapat kecaman dengan sangat pedas dari Guru besar warga Rifaiyyah tersebut. bahkan beliau dengan sangat tegas mengatakan Haram mengambil upah aqad nikah yang dilakukan oleh para penghulu. Beliau berkata .” Wa yahrumu ‘alal haakimi tholabul ujroti ‘ala ‘aqdinnikaahi, wa yajuzu qobuluhu min ghairi tholabin.”( haram hukumnyaatas hakim, mengambil upah atas pelaksanaan aqad nikah, dan boleh menerimanya apabila tanpa meminta ).

Pernyataan beliau ini sangat jelas, bahwa HARAM meminta upah atau menentukan biaya pernikahan atau pasang tarif untuk pelaksanaan akad nikah, namun boleh menerimanya seandainya diberi tanpa harus memintanya. Sementara itu, jika sang hakim atau qadhi atau penghulu menetapkan biaya nikah yang telah jelas keharamannya maka ia telah jatuh ke dalam lubang kefasikan. nah, bagaimana mungkin sah nikahnya seseorang, bila yang menikahkan sendiri adalah orang fasiik..???? Berhati-hatilah

Wallahu A’lam

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Manusia yang berusaha untuk menjadi manusia yang bermanfaat untuk manusia lainnya, lahir di Demak, nyantri di Pati, kuliah di Jakarta, rumah di Bekasi...........

Tagged with: ,

penghulu (28),tarif penghulu (2),pengertian dan sejarah penghulu (1),syarat sah menjadi penghulu menurut islam (1),syarat penghulu (1),syarat jadi penghulu yg sah (1),Syarat jadi penghulu nikah dalam islam (1),syarat jadi penghulu (1),penhulu (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner