11:58 am - Rabu,23 Mei 2012

Polemik Qunut Subuh

Kamis, 16 Juli 2009 6:07 | Fikih | 0 Comment | Read 267 Times

Qunut Subuh merupakan masalah khilafiyah dari dulu sampai sekarang, para ulama generasi ketiga yaitu para Imam Madzhab ,berbeda pendapat tentang masalah ini. Imam Abu Hanifah pembangun madzhab Hanafi menyatakan bahwa qunut subuh tidak disunnahkan selama tidak terjadi bencana, sementara imam Asy Syafi’i menyatakan kesunnahan qunut subuh secara mutlak, ada atau tidak adanya bencana. ( Bidayatul Mujtahid Juz 1 )

Ulama madzhab Syafi’i mendasari pendapatnya dengan mengemukakan beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Anas Bin Malik dimana beliau berkata :

Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berhenti sholat shubuh sampai beliau wafat ( HR.Hakim dalam Mustadraknya ).

Amiirul mukminin fil hadits Imam Nawawi dalam kitabnya AdzKarun Nawawiyyah mengomentari bahwa hadits tersebut kualitasnya shahih. Adapun Al Asqolaniy berkomentar dalam takhrijnya bahwa hadits tersebut hasan li ghoirihi.

Al Hafidz Al Iraqi guru dari Ibnu Hajjar sendiri sebagaimana dikutip oleh Al Qasthalani dalam Irsyadussariy sarah Shahih Bukhariy menjelaskan bahwa qunut subuh itu diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali dan Ibnu Abbas RA kemudian beliau berkomentar ” Telah sah dari mereka ( para shahabat ) dalil tentang qunut tatkala terjadi pertentangna antara pendapat yang menetapkan dan meniadakan maka didahulukan pendapat yang menetapkan.”

Seorang ulama Ahlu Sunnah dari golongan tabiin, Imam Hasan Basri berkata,: “Aku pernah bersembahyang dibelakang dua puluh delapan orang dari pahlawan Badar ( Ahlul Badar), mereka semua melakukan qunut shubuh sesudah ruku” (Irsyadussariy sarah Bukhority Juz 3).

Bebarapa ulama memandang, bahwa kualitas hadits di atas, baik yang diriwayatkan oleh Al Hakim. Turmudzi ataupun ibnu Majjah mempunyai sanad yang dhaif ( lemah ), karena semuanya melalui seorang rawi yang bernama Abu Ja’far Ar Razy yang mempunyai nama asli Isa bin Abi Isa. Rawi ini dilemahkan oleh para ahli hadits diantaranya adalah Abdullah bin Ahmad Bin Hanbal, Imam Abu Zuhroh, Imam Fallas, Al Madini serta Ibnu taymiyyah. Bahkan ibnu Taymiyah menuduh Ar Razy sebagai seorang pendusta. ( Hadis-hadis dhaif dan maudhu’ Juz 1)

Benarkah apa yang dikatakan Ibnu Taymiyyah tersebut ?

Abu Ja’far Ar Razy. Nama Asli beliau adalah Isa Bin Maahaan yang berkunyah Abu Isa. Menurut pakar hadist beliau layak diterima haditsnya. Beliau lahir di Bashrah dan tinggal di Razy. Yahya bin Ma’in yang merupakan guru dari Imam Bukhori serta Al Iroqy guru dari Ibnu Hajjar Al Asqolaniy mengatakan bahwa Abu Ja’far adalah orang stiqoh ( Terpercaya ). Abu Hatimpun berkata demikian, bahwa Abu Ja’far itu adalah Tsiqotun Shoduq ( terpercaya lagi jujur ). Berdasarkan komentar para ulama diatas maka hadits yang di riwayatkan oleh Abu Ja’far Ar Razy dapat di terima . Terus bagaimana ini, seorang Abu Ja’far Ar Razy kredibelitasnya dikhilafkan oleh para Ulama hadits ? Apa yang harus kita lakukan dalam menyikapinya ?.

Sebenarnya, menerima periwayatan dari Abu Ja’far Ar Razy adalah sah, sebab beliau telah dinyatakan oleh Tsiqoh oleh ulama hadits mu’tabaroh. Suatu hadits apabila telah dinyatakan shohih ataupun hasan oleh ulama ahli hadits maka boleh kita amalkan meskipun ada sebagian ulama hadits lain yang menolaknya, demikian menurut Doktor dalam ilmu hadits Al Alamah Sayyid Muhammad Bin Alwi Al Maliki ( Mafahim Yajiibu An Tushohah ). Apalagi hadits qunut ini telah diamalkan oleh para perawi hadits kenamaan seperti Imam Hakim, Ad Daromi, Baihaqi, Imam Nawawi dan lainnya.

Akan tetapi sebagai seorang muslim yang bijaksana, alangkah indahnya kalau kita mempraktekkan pernyataan Imam Nawawi dalam syarah Shahih Muslim bahwa Qunut Subuh adalah hal yang disunnahkan semata, dan apabila sementara orang ada yang tidak mengamalkan qunut subuh maka sholatnya tidak menjadi batal. ( Syarah Nawawi juz 2 )

Baca juga Hadits-hadits Qunut Subuh

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Manusia yang berusaha untuk menjadi manusia yang bermanfaat untuk manusia lainnya, lahir di Demak, nyantri di Pati, kuliah di Jakarta, rumah di Bekasi...........

Tagged with:

qunut menurut 4 mazhab (49),khilafiyah qunut subuh (20),qunutmenurut sahih bukhori (2),Kitab adzkarun nawawi (1),kualitas hadits tentang qunut shubuh (1),makalah mengenai qunut menurut empat mazhab (1),qunut menurut imam malik (1),qunut subuh menurut 4 mahzab (1),qunut subuh menurut empat mazhab (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner