<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Salahkah Jadwal Waktu Subuh Kita?</title>
	<atom:link href="http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/</link>
	<description>Berbagi Kebaikan Itu Indah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 May 2012 23:01:47 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>By: ibn khasbullah</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-3903</link>
		<dc:creator>ibn khasbullah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2012 07:52:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-3903</guid>
		<description>Maksudnya sudut waktu hilangnya cahaya Syafaq Ahmar = sudut waktu munculnya cahaya Fajar shodiq
Bedanya hilangnya Syafaq Ahmar terjadi 19 derajat setelah matahari terbenam, sedang Fajar Shodiq terjadi 19 derajat sebelum matahari terbit.
Bila dihitung dari titik Nadir = 90 - 19 = 71 derajat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Maksudnya sudut waktu hilangnya cahaya Syafaq Ahmar = sudut waktu munculnya cahaya Fajar shodiq<br />
Bedanya hilangnya Syafaq Ahmar terjadi 19 derajat setelah matahari terbenam, sedang Fajar Shodiq terjadi 19 derajat sebelum matahari terbit.<br />
Bila dihitung dari titik Nadir = 90 &#8211; 19 = 71 derajat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ibn khasbullah</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-3901</link>
		<dc:creator>ibn khasbullah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2012 02:31:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-3901</guid>
		<description>Sungguh naif yang menyatakan bahwa waktu- waktu syar&#039;i- khususnya tentang kapan datangnya fajar secara mathematics diambil orang dari para sarjana barat.Bukankah Dalil Sinus sudah dipecahkan dan ditemukan oleh guru Al- Biruni yakni Abu Nasr pada abad ke 4 hijriyyah? Bukankah mereka orang barat baru mulai maju setelah dapat mengalahkan kerajaan Islam Cordoba Spanyol dan menawan serta memboyong para saintis Islam pada tahun 1492 Masehi? Bukankah Colombus menggunakan nakhoda Ahli Astronomy Islam untuk mengarungi lautan dalam menemukan dunia baru dengan kapal Pinta dan Nina? Justru sebaliknya mereka lah yang belajar dari kita saat itu. Lihat arsip- arsip surat kerajaan Inggris kepada raja Hisyam III yang menyatakan permohonan izin kepada sang Kholifah agar diperkenankan mengirimkan pemuda- pemuda terbaiknya agar dapat menimba ilmu di Cordoba yang bercahaya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi(http://ambruchidz.blogspot.com/2009/06/islam-kekhalifahan-cordoba.html). Padahal jauh sebelum itu, para Astronom Islam telah menghitung dengan teliti masalah waktu- waktu syariat termasuk tentang Fajar Shidiq. Bahkan saat itu Jam Air canggih semi robotic karya Aljazary serta Astrolab yang terkenal itu sudah diakui dunia pada masa itu, bahkan sampai sekarang.
Dibawah ini saya sampaikan catatan Dr. M.Syaukat Audah dalam makalah ilmiyah berjudul: Isykaliyyat Falakiyyah Wa Fiqhiyyah Haula Tahdiidi Mawaaqiitis Sholaati, Abu Dhabbi, Arab Emirat, 01- Juni- 2010 (Lihat komentar Akh M. Sahlan Rosyidi- 15- Nopember- 2010).Hanya saya nukil sebagian pendapat saja dari halaman 19 agar ringkas, yaitu para pakar paling awal (Abad ke 3 ~ 8 Hijriyyah, yakni zaman Salaf dan Kholaf) sbb: 

Nama             Thn H. Thn M    Fajar   Isya&#039;
Al- Battani       317   929      18      18
As- Shufy         376   986      18      18
Al- Biruny        440   1048     18      18
Ibnu Azzarqolah   493   1049     18      18
Ibn Ar-Roqoom     685   1286     19      19
Al- Marokisy      660   1261     20      16
Ibn Syathir       777   1375     19      17
Al- Mardiny       806   1403     19      17
Al- Wazkany                      20      18 
Kekalahan Cordoba 897   1492

Diantara sebagian pernyataan mereka para astronom Islam itu, mereka punya tips bagus untuk mengetahui saat fajar shidiq, yaitu:

# Pada saat Syafaq Ahmar menghilang (Isya&#039;), tandailah salah satu bintang yang saat itu altitude nya +/- 19 derajat dilangit TIMUR.
Karena semua benda langit bergerak kebarat, maka bintang itupun bergerak kebarat.
Maka pada saat bintang itu tepat tenggelam, maka berarti saat itu tepat tejadi fajar shidiq, yakni tatkala matahari masih 90 - 19 = 71 derajat dibawah ufuq timur. Silahkan mencoba.
(catatan: Saat cahaya merah mulai menghilang = saat cahaya fajar mulai muncul, berdasarkan hukum garis cahaya)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sungguh naif yang menyatakan bahwa waktu- waktu syar&#8217;i- khususnya tentang kapan datangnya fajar secara mathematics diambil orang dari para sarjana barat.Bukankah Dalil Sinus sudah dipecahkan dan ditemukan oleh guru Al- Biruni yakni Abu Nasr pada abad ke 4 hijriyyah? Bukankah mereka orang barat baru mulai maju setelah dapat mengalahkan kerajaan Islam Cordoba Spanyol dan menawan serta memboyong para saintis Islam pada tahun 1492 Masehi? Bukankah Colombus menggunakan nakhoda Ahli Astronomy Islam untuk mengarungi lautan dalam menemukan dunia baru dengan kapal Pinta dan Nina? Justru sebaliknya mereka lah yang belajar dari kita saat itu. Lihat arsip- arsip surat kerajaan Inggris kepada raja Hisyam III yang menyatakan permohonan izin kepada sang Kholifah agar diperkenankan mengirimkan pemuda- pemuda terbaiknya agar dapat menimba ilmu di Cordoba yang bercahaya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi(<a href="http://ambruchidz.blogspot.com/2009/06/islam-kekhalifahan-cordoba.html" rel="nofollow">http://ambruchidz.blogspot.com/2009/06/islam-kekhalifahan-cordoba.html</a>). Padahal jauh sebelum itu, para Astronom Islam telah menghitung dengan teliti masalah waktu- waktu syariat termasuk tentang Fajar Shidiq. Bahkan saat itu Jam Air canggih semi robotic karya Aljazary serta Astrolab yang terkenal itu sudah diakui dunia pada masa itu, bahkan sampai sekarang.<br />
Dibawah ini saya sampaikan catatan Dr. M.Syaukat Audah dalam makalah ilmiyah berjudul: Isykaliyyat Falakiyyah Wa Fiqhiyyah Haula Tahdiidi Mawaaqiitis Sholaati, Abu Dhabbi, Arab Emirat, 01- Juni- 2010 (Lihat komentar Akh M. Sahlan Rosyidi- 15- Nopember- 2010).Hanya saya nukil sebagian pendapat saja dari halaman 19 agar ringkas, yaitu para pakar paling awal (Abad ke 3 ~ 8 Hijriyyah, yakni zaman Salaf dan Kholaf) sbb: </p>
<p>Nama             Thn H. Thn M    Fajar   Isya&#8217;<br />
Al- Battani       317   929      18      18<br />
As- Shufy         376   986      18      18<br />
Al- Biruny        440   1048     18      18<br />
Ibnu Azzarqolah   493   1049     18      18<br />
Ibn Ar-Roqoom     685   1286     19      19<br />
Al- Marokisy      660   1261     20      16<br />
Ibn Syathir       777   1375     19      17<br />
Al- Mardiny       806   1403     19      17<br />
Al- Wazkany                      20      18<br />
Kekalahan Cordoba 897   1492</p>
<p>Diantara sebagian pernyataan mereka para astronom Islam itu, mereka punya tips bagus untuk mengetahui saat fajar shidiq, yaitu:</p>
<p># Pada saat Syafaq Ahmar menghilang (Isya&#8217;), tandailah salah satu bintang yang saat itu altitude nya +/- 19 derajat dilangit TIMUR.<br />
Karena semua benda langit bergerak kebarat, maka bintang itupun bergerak kebarat.<br />
Maka pada saat bintang itu tepat tenggelam, maka berarti saat itu tepat tejadi fajar shidiq, yakni tatkala matahari masih 90 &#8211; 19 = 71 derajat dibawah ufuq timur. Silahkan mencoba.<br />
(catatan: Saat cahaya merah mulai menghilang = saat cahaya fajar mulai muncul, berdasarkan hukum garis cahaya)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ciung</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-3896</link>
		<dc:creator>ciung</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Mar 2012 23:04:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-3896</guid>
		<description>bla, bla, bla... ngaji dulu sebelum berkomentar.
Lihat Taqribul Maqshod, Syekh Muhammad Mukhtar Athorid bab Terbit Fajar:Bahwa awal munculnya cahaya adalah 19 derajat. Lihat juga Durusul Falakiyyah Syekh Ali Maksum, kitab ke III halaman 43 bab yang sama: ...idem 19 derajat.Lihat Observasi dari lembaga IPTEK Malik Abdul Aziz Madinah:Prof Ibrohim As- Shubaihi mengatakan: &quot; Lembaga Iptek Malik Abdul Aziz Madinah telah membentuk lajnah kedua yang terdiri dari 6 peneliti falak untuk kajian &quot;Syafak&quot; pada tahap kedua. Lajnah tersebut pada tahun 1427 H telah melakukan kegiatan kunjungan kebeberapa propinsi di Arab Saudi diantaranya adalah propinsi bagian utara, dan mereka melihat bahwa subuh terbit setelah jadwal yang tertera dalam kalender Ummul Quro, yakni mendekati 18,5 derajat&quot; (Thulu&#039;u Fajris Shodiq halaman 152).Jadi siapa bilang di negara lain 15 derajat?
Syekh Sholeh Fauzan  menyatakan: &quot; Belum lama ini kita melihat sebagian orang ingin merubah cara ini, mereka menampakkan pendapatnya pada masalah- masalah yang tidak sepatutnya mereka menampakkan pendapatnya, sehingga menjadikan masyarakat bingung dalam urusan ibadah, muamalah dan akidah mereka, seperti ikut campur dalam masalah waktu sholat, mereka mulai membuat masyarakat ragu- ragu terhadapnya dan menyebarkan isu bahwa orang orang telah mendirikan sholat sebelum waktunya. Mereka mengatakan bahwa dalam kalender Ummul Quro ada kesalahan hisab, padahal itu merupakan kalender yang telah ditetapkan oleh waliyyul amri dan ditetapkan oleh para ulama sejak dahulu dan tidak pernah terjadi kesalahan dalam prakteknya sejak puluhan tahun yang lalu......:(http://www.alradnet.com/TopSin/artcle.php?id Hour=72). bla, bla, bla......</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bla, bla, bla&#8230; ngaji dulu sebelum berkomentar.<br />
Lihat Taqribul Maqshod, Syekh Muhammad Mukhtar Athorid bab Terbit Fajar:Bahwa awal munculnya cahaya adalah 19 derajat. Lihat juga Durusul Falakiyyah Syekh Ali Maksum, kitab ke III halaman 43 bab yang sama: &#8230;idem 19 derajat.Lihat Observasi dari lembaga IPTEK Malik Abdul Aziz Madinah:Prof Ibrohim As- Shubaihi mengatakan: &#8221; Lembaga Iptek Malik Abdul Aziz Madinah telah membentuk lajnah kedua yang terdiri dari 6 peneliti falak untuk kajian &#8220;Syafak&#8221; pada tahap kedua. Lajnah tersebut pada tahun 1427 H telah melakukan kegiatan kunjungan kebeberapa propinsi di Arab Saudi diantaranya adalah propinsi bagian utara, dan mereka melihat bahwa subuh terbit setelah jadwal yang tertera dalam kalender Ummul Quro, yakni mendekati 18,5 derajat&#8221; (Thulu&#8217;u Fajris Shodiq halaman 152).Jadi siapa bilang di negara lain 15 derajat?<br />
Syekh Sholeh Fauzan  menyatakan: &#8221; Belum lama ini kita melihat sebagian orang ingin merubah cara ini, mereka menampakkan pendapatnya pada masalah- masalah yang tidak sepatutnya mereka menampakkan pendapatnya, sehingga menjadikan masyarakat bingung dalam urusan ibadah, muamalah dan akidah mereka, seperti ikut campur dalam masalah waktu sholat, mereka mulai membuat masyarakat ragu- ragu terhadapnya dan menyebarkan isu bahwa orang orang telah mendirikan sholat sebelum waktunya. Mereka mengatakan bahwa dalam kalender Ummul Quro ada kesalahan hisab, padahal itu merupakan kalender yang telah ditetapkan oleh waliyyul amri dan ditetapkan oleh para ulama sejak dahulu dan tidak pernah terjadi kesalahan dalam prakteknya sejak puluhan tahun yang lalu&#8230;&#8230;:(<a href="http://www.alradnet.com/TopSin/artcle.php?id" rel="nofollow">http://www.alradnet.com/TopSin/artcle.php?id</a> Hour=72). bla, bla, bla&#8230;&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Duriroxy</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-3893</link>
		<dc:creator>Duriroxy</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Mar 2012 03:20:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-3893</guid>
		<description>&quot;ilmuwan muslim seperti: Syekh Ahmad Ibnu Yunus (958- 1009), Abu Royhan Ibnu Ahmad Al- Biruni (973- 1051), Ulugh Beg As- Samarqondy (- 1449) atau Al- Battani, Al- Kharoqi (biasa dipanggil Al- Marwazi), Ibnu Al- Haytham dlsb. Padahal atas dasar formula para pakar inilah jadwal sholat yang sekarang ini dihitung, bukan dari ilmuwan Inggris seperti dituduhkan oleh MFALB. &quot;

Komment:
Setahu saya ulama2 tersebut mendeskripsikan fajar shodiq terkait dengan ciri2 dan karakter fajar shadiq untuk membedakannya dg fajar kadzib. 
Adapun ttg ciri2 itu maka semua ulama telah sepakat. 
Adapun yg dilakukan Lehman @ Melthe Corp adalah mengkonversinya dengan jam dan ilmu astronomi. Dan mereka menetapkannya dengan sudut -19 degree, Indonesia malah jauh lebih dini lagi -20 degree. Padahal ilmu astronomi sendiri menetapkan -18 degree.
Dan semua negara di dunia sepakat dg -18 degree sebagai awal munculnya cahaya. Tapi kaum muslimin di negara-negara itu menetapkan antara -18 s/d -15 degree.
Jadi Indonesia sendirian... Saran saya sesekali lihatlah saat langit cerah di akhir malam, buktikanlah sebelum kita berkomentar bla, bla, bla...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>&#8220;ilmuwan muslim seperti: Syekh Ahmad Ibnu Yunus (958- 1009), Abu Royhan Ibnu Ahmad Al- Biruni (973- 1051), Ulugh Beg As- Samarqondy (- 1449) atau Al- Battani, Al- Kharoqi (biasa dipanggil Al- Marwazi), Ibnu Al- Haytham dlsb. Padahal atas dasar formula para pakar inilah jadwal sholat yang sekarang ini dihitung, bukan dari ilmuwan Inggris seperti dituduhkan oleh MFALB. &#8221;</p>
<p>Komment:<br />
Setahu saya ulama2 tersebut mendeskripsikan fajar shodiq terkait dengan ciri2 dan karakter fajar shadiq untuk membedakannya dg fajar kadzib.<br />
Adapun ttg ciri2 itu maka semua ulama telah sepakat.<br />
Adapun yg dilakukan Lehman @ Melthe Corp adalah mengkonversinya dengan jam dan ilmu astronomi. Dan mereka menetapkannya dengan sudut -19 degree, Indonesia malah jauh lebih dini lagi -20 degree. Padahal ilmu astronomi sendiri menetapkan -18 degree.<br />
Dan semua negara di dunia sepakat dg -18 degree sebagai awal munculnya cahaya. Tapi kaum muslimin di negara-negara itu menetapkan antara -18 s/d -15 degree.<br />
Jadi Indonesia sendirian&#8230; Saran saya sesekali lihatlah saat langit cerah di akhir malam, buktikanlah sebelum kita berkomentar bla, bla, bla&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ciung</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-3124</link>
		<dc:creator>ciung</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jul 2011 23:54:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-3124</guid>
		<description>Oh ya, silahkan baca selengkapnya disini:

http://jacksite.wordpress.com/2009/10/20/perselisihan-mengenai-awal-fajar-shadiq/</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Oh ya, silahkan baca selengkapnya disini:</p>
<p><a href="http://jacksite.wordpress.com/2009/10/20/perselisihan-mengenai-awal-fajar-shadiq/" rel="nofollow">http://jacksite.wordpress.com/2009/10/20/perselisihan-mengenai-awal-fajar-shadiq/</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ciung</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-3123</link>
		<dc:creator>ciung</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jul 2011 23:46:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-3123</guid>
		<description>Itu menurut anda, sedangkan ini menurut para mufti:

(a) Fatwa dari Mufti Negara Saudi Arabia sekarang, Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh.

Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi mengatakan: Yang terhormat Mufti Kerajaan (Saudi Arabia), Syeikh Abdul Aziz Alu Syaikh, mengecam pendapat yang meragukan keakuratan kalender Ummul Quro dalam penentuan waktu mulai puasa dan waktu berbuka di Bulan Romadhon. Beliau menegaskan bahwa semua pendapat yang  dikemukakan dalam masalah ini salah dan jauh dari kebenaran, dan harusnya (pendapat mereka itu) tidak usah dihiraukan, karena hal itu menimbulkan sikap skeptis di barisan kaum muslimin.

Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi menambahkan: Dalam keterangan resminya Mufti mengatakan, bahwa: Kalender Ummul Quro itu kalender yang resmi, syar’i, dan tidak sembarangan, karena telah disusun oleh para ulama pilihan yang tepercaya, baik dalam ilmu maupun amanahnya, dan telah dipakai sejak dahulu hingga sekarang.

Yang terhormat Mufti yang lalu, Syeikh Abdul Aziz Bin Baz, pada masanya juga telah memerintahkan untuk membentuk lajnah (tim khusus) yang terdiri dari para ulama dan tenaga ahli, untuk memeriksa ulang keakuratan kalender Ummul Quro. Hal itu dilakukan setelah banyaknya surat yang dikirim kepada beliau dari sebagian lembaga dakwah dan sebagian imam masjid tentang waktu fajar. Beliau tidak menolak untuk mengoreksi ulang keakuratan kalender yang ada, sebaliknya beliau memerintahkan untuk menindaklanjutinya.

(Tidak hanya itu), beliau juga melayangkan perintah kepada kementrian haji dan wakaf dengan surat resmi no 1/182, tanggal 20/1/1412 H, karena adanya permintaan dari ketua lembaga dakwah dan penyuluhan daerah Ar’ur yang melihat adanya perbedaan jauh dalam kalender Ummul Quro untuk daerah Ar’ur, antara adzan shubuh dengan terbitnya matahari. Kemudian lajnah (yang dibentuk untuk mengoreksi ulang kalender tersebut) menegaskan dalam laporan resminya, bahwa waktu yang ada masih akurat dengan terbitnya fajar (shodiq). Dan Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sekarang), menegaskan harusnya menerapkan kalender Ummul Quro, dan tidak mengakhirkan waktu mulai puasa dan waktu buka puasa, karena tidak adanya alasan yang mendasari hal ini.

Dalam masalah waktu atau kiblat, jika masyarakat telah berjalan di atas ketentuan yang didasari dengan ilmu dan fatwa, dan telah diperaktekkan oleh kaum muslimin secara umum, maka tidak boleh ada usaha untuk menimbulkan keraguan kepada mereka dalam hal waktu sholat, atau waktu ibadah, atau yang semisalnya. Ini tidak boleh dilakukan, karena peraktek mereka itu telah didasari dengan fatwa dari para ulama.

Dan usaha menimbulkan keraguan kepada fatwa para ulama dalam masalah ibadah, atau apa yang telah diamalkan (secara umum), jika kesalahannya tidak nyata, dan masih dalam lingkup ijtihad, maka hal itu tidak boleh disebarkan kepada khalayak.

Maka, waktu sholat yang wajib dipegang oleh semua adalah apa yang ada dalam kalender Ummul Quro, dan wajib bagi semua muadzin untuk konsisten dengannya, baik untuk waktu fajar ataupun untuk waktu lainnya, baik di Kota Riyadh maupun di kota lainnya. Adapun jika dia hidup di daerah yang belum dimasuki jadwal waktu, maka ia harus berijtihad (dalam waktu sholat) dengan berdasar tanda-tanda alam yang dilihatnya.

Jadwal waktu yang ada dalam kalender itu berdasarkan hisab, dan menyandarkan waktu sholat kepada hisab itu boleh berdasarkan IJMA’ (konsensus) para ulama, karena Alloh Jalla wa’ala berfirman (yang artinya): “Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir, sampai gelapnya malam” (Al-Isro’: 78). (Lihatlah, dalam Ayat ini) Alloh menjadikan pelaksanaan sholat dengan diketahuinya tergelincirnya matahari, tanpa membatasi sarana untuk mengetahui proses tergelincirnya matahari itu, dan para ulama mengatakan dalam kaidah fikih: “Hukum wadh’iyah yang meliputi sebab, syarat, mani’ dan yang lainnya, jika tidak ada batasan pada sarana (untuk mengetahui)-nya, maka dengan sarana apapun hal itu diketahui, hukum wadh’iyah tersebut menjadi tetap”, kecuali jika ada dalil khusus yang mengecualikannya, seperti dalam masalah puasa… Adapun selain puasa, maka penentuannya boleh dengan hisab, seperti penentuan waktu sholat… Dengan demikian, maka mengamalkan apa yang telah ditetapkan, dibagi, dan ada dalam kalender menjadi keharusan, dan tidak boleh meragukannya.

(Meski demikian), jika memang terdapat kesalahan, maka kementrian urusan keislaman, wakaf, dakwah, dan penyuluhan, akan menyampaikan kepada khalayak kesalahan yang memang telah terbukti terjadi.

Adapun jika ada satu orang atau seorang imam, lalu mengatakan: “Masyarakat, (waktu kita) terlalu cepat!”, yang lain mengatakan: “Jangan sholat (sekarang)!, dan yang lain lagi mengatakan: “Ulangilah sholat kalian!” atau “Sholat kalian batal (karena tidak tepat waktu)!”, maka tindakan seperti ini, merupakan tasykik (membikin keraguan) dalam hal ibadah, dan hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan fatwa dari badan fatwa tertinggi di negara itu, karena ini menyangkut amal ibadah yang paling agung, dan tidak seorang pun berhak secara pribadi ikut campur dalam masalah ini. (Lihat Kitab Thulu’ul Fajris Shodiq hal. 32-35)

(b) Fatwa dari Mufti Mesir, Syeikh Jadul Haq -rohimahulloh- (tertanggal 25 Muharrom 1402 / 22 november 1981).....................</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Itu menurut anda, sedangkan ini menurut para mufti:</p>
<p>(a) Fatwa dari Mufti Negara Saudi Arabia sekarang, Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh.</p>
<p>Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi mengatakan: Yang terhormat Mufti Kerajaan (Saudi Arabia), Syeikh Abdul Aziz Alu Syaikh, mengecam pendapat yang meragukan keakuratan kalender Ummul Quro dalam penentuan waktu mulai puasa dan waktu berbuka di Bulan Romadhon. Beliau menegaskan bahwa semua pendapat yang  dikemukakan dalam masalah ini salah dan jauh dari kebenaran, dan harusnya (pendapat mereka itu) tidak usah dihiraukan, karena hal itu menimbulkan sikap skeptis di barisan kaum muslimin.</p>
<p>Prof. Dr. Ibrohim bin Muhammad As-Shubaihi menambahkan: Dalam keterangan resminya Mufti mengatakan, bahwa: Kalender Ummul Quro itu kalender yang resmi, syar’i, dan tidak sembarangan, karena telah disusun oleh para ulama pilihan yang tepercaya, baik dalam ilmu maupun amanahnya, dan telah dipakai sejak dahulu hingga sekarang.</p>
<p>Yang terhormat Mufti yang lalu, Syeikh Abdul Aziz Bin Baz, pada masanya juga telah memerintahkan untuk membentuk lajnah (tim khusus) yang terdiri dari para ulama dan tenaga ahli, untuk memeriksa ulang keakuratan kalender Ummul Quro. Hal itu dilakukan setelah banyaknya surat yang dikirim kepada beliau dari sebagian lembaga dakwah dan sebagian imam masjid tentang waktu fajar. Beliau tidak menolak untuk mengoreksi ulang keakuratan kalender yang ada, sebaliknya beliau memerintahkan untuk menindaklanjutinya.</p>
<p>(Tidak hanya itu), beliau juga melayangkan perintah kepada kementrian haji dan wakaf dengan surat resmi no 1/182, tanggal 20/1/1412 H, karena adanya permintaan dari ketua lembaga dakwah dan penyuluhan daerah Ar’ur yang melihat adanya perbedaan jauh dalam kalender Ummul Quro untuk daerah Ar’ur, antara adzan shubuh dengan terbitnya matahari. Kemudian lajnah (yang dibentuk untuk mengoreksi ulang kalender tersebut) menegaskan dalam laporan resminya, bahwa waktu yang ada masih akurat dengan terbitnya fajar (shodiq). Dan Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sekarang), menegaskan harusnya menerapkan kalender Ummul Quro, dan tidak mengakhirkan waktu mulai puasa dan waktu buka puasa, karena tidak adanya alasan yang mendasari hal ini.</p>
<p>Dalam masalah waktu atau kiblat, jika masyarakat telah berjalan di atas ketentuan yang didasari dengan ilmu dan fatwa, dan telah diperaktekkan oleh kaum muslimin secara umum, maka tidak boleh ada usaha untuk menimbulkan keraguan kepada mereka dalam hal waktu sholat, atau waktu ibadah, atau yang semisalnya. Ini tidak boleh dilakukan, karena peraktek mereka itu telah didasari dengan fatwa dari para ulama.</p>
<p>Dan usaha menimbulkan keraguan kepada fatwa para ulama dalam masalah ibadah, atau apa yang telah diamalkan (secara umum), jika kesalahannya tidak nyata, dan masih dalam lingkup ijtihad, maka hal itu tidak boleh disebarkan kepada khalayak.</p>
<p>Maka, waktu sholat yang wajib dipegang oleh semua adalah apa yang ada dalam kalender Ummul Quro, dan wajib bagi semua muadzin untuk konsisten dengannya, baik untuk waktu fajar ataupun untuk waktu lainnya, baik di Kota Riyadh maupun di kota lainnya. Adapun jika dia hidup di daerah yang belum dimasuki jadwal waktu, maka ia harus berijtihad (dalam waktu sholat) dengan berdasar tanda-tanda alam yang dilihatnya.</p>
<p>Jadwal waktu yang ada dalam kalender itu berdasarkan hisab, dan menyandarkan waktu sholat kepada hisab itu boleh berdasarkan IJMA’ (konsensus) para ulama, karena Alloh Jalla wa’ala berfirman (yang artinya): “Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir, sampai gelapnya malam” (Al-Isro’: 78). (Lihatlah, dalam Ayat ini) Alloh menjadikan pelaksanaan sholat dengan diketahuinya tergelincirnya matahari, tanpa membatasi sarana untuk mengetahui proses tergelincirnya matahari itu, dan para ulama mengatakan dalam kaidah fikih: “Hukum wadh’iyah yang meliputi sebab, syarat, mani’ dan yang lainnya, jika tidak ada batasan pada sarana (untuk mengetahui)-nya, maka dengan sarana apapun hal itu diketahui, hukum wadh’iyah tersebut menjadi tetap”, kecuali jika ada dalil khusus yang mengecualikannya, seperti dalam masalah puasa… Adapun selain puasa, maka penentuannya boleh dengan hisab, seperti penentuan waktu sholat… Dengan demikian, maka mengamalkan apa yang telah ditetapkan, dibagi, dan ada dalam kalender menjadi keharusan, dan tidak boleh meragukannya.</p>
<p>(Meski demikian), jika memang terdapat kesalahan, maka kementrian urusan keislaman, wakaf, dakwah, dan penyuluhan, akan menyampaikan kepada khalayak kesalahan yang memang telah terbukti terjadi.</p>
<p>Adapun jika ada satu orang atau seorang imam, lalu mengatakan: “Masyarakat, (waktu kita) terlalu cepat!”, yang lain mengatakan: “Jangan sholat (sekarang)!, dan yang lain lagi mengatakan: “Ulangilah sholat kalian!” atau “Sholat kalian batal (karena tidak tepat waktu)!”, maka tindakan seperti ini, merupakan tasykik (membikin keraguan) dalam hal ibadah, dan hal itu tidak boleh dilakukan kecuali dengan fatwa dari badan fatwa tertinggi di negara itu, karena ini menyangkut amal ibadah yang paling agung, dan tidak seorang pun berhak secara pribadi ikut campur dalam masalah ini. (Lihat Kitab Thulu’ul Fajris Shodiq hal. 32-35)</p>
<p>(b) Fatwa dari Mufti Mesir, Syeikh Jadul Haq -rohimahulloh- (tertanggal 25 Muharrom 1402 / 22 november 1981)&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ridzki</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-3121</link>
		<dc:creator>ridzki</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jul 2011 14:40:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-3121</guid>
		<description>yg benar harus damati berkali2, bukan dgn jam
dan kesimpulannya fajafr shodiq ada pd 14,6 derajat.
Dan alsan2 mu itu aneh dan tak masuk akal
JADI WKTU SUBUH DI INDONESIA INI SALAH KAPRAH KR PAKE 20 DRJT
WAKTU YG ADA HARUS DITAMBAH KRG LBH 24 MENIT.....
WAKTU SHOLAT BKAN ADA PD JAM, TAPI DILIHAT...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yg benar harus damati berkali2, bukan dgn jam<br />
dan kesimpulannya fajafr shodiq ada pd 14,6 derajat.<br />
Dan alsan2 mu itu aneh dan tak masuk akal<br />
JADI WKTU SUBUH DI INDONESIA INI SALAH KAPRAH KR PAKE 20 DRJT<br />
WAKTU YG ADA HARUS DITAMBAH KRG LBH 24 MENIT&#8230;..<br />
WAKTU SHOLAT BKAN ADA PD JAM, TAPI DILIHAT&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: isnanto</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-2598</link>
		<dc:creator>isnanto</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2011 14:23:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-2598</guid>
		<description>Bukankah lebih baik kita sholat di awal waktu dari pada mengulur-ulurkannya.
Tetapi jika belum masuk waktu sholat alangkah baiknya sedikit memundurkannya dari pada sholat sebelum waktunya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bukankah lebih baik kita sholat di awal waktu dari pada mengulur-ulurkannya.<br />
Tetapi jika belum masuk waktu sholat alangkah baiknya sedikit memundurkannya dari pada sholat sebelum waktunya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ibn khasbullah</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-1911</link>
		<dc:creator>ibn khasbullah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Nov 2010 06:16:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-1911</guid>
		<description>Yth kang Sahlan Muhammad Rosyidi.
Terimakasih banyak atas informasi anda.
Tulisan itu sangat- sangat bermanfaat.
Sekarang ummat Islam dibuat kelelahan oleh bombardement hal- hal sepele yang berbau ikhtilaf....yang sengaja ditiupkan agar kita lalai terhadap perjuangan yang lebih penting untuk membuat Islam jaya dan cepat maju.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth kang Sahlan Muhammad Rosyidi.<br />
Terimakasih banyak atas informasi anda.<br />
Tulisan itu sangat- sangat bermanfaat.<br />
Sekarang ummat Islam dibuat kelelahan oleh bombardement hal- hal sepele yang berbau ikhtilaf&#8230;.yang sengaja ditiupkan agar kita lalai terhadap perjuangan yang lebih penting untuk membuat Islam jaya dan cepat maju.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: محمد سهلان رشيدى</title>
		<link>http://tanbihun.com/fikih/salahkah-jadwal-waktu-subuh-kita/#comment-1906</link>
		<dc:creator>محمد سهلان رشيدى</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Nov 2010 10:02:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://tanbihun.com/?p=2667#comment-1906</guid>
		<description>Ada tulisan bagus yang membantah pendapat shubuh kita kepagian oleh Muhammad Syaukat &#039;Audah ... : http://www.icoproject.org/pdf/Salat_Problems_2010.pdf
Pemaparan sangat rinci sekaligus memaparkan kesalahan-kesalahan tokoh2 yang berpendapat bahwa 18 derajat di bawah horizon itu kepagian. Semoga bermanfaat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ada tulisan bagus yang membantah pendapat shubuh kita kepagian oleh Muhammad Syaukat &#8216;Audah &#8230; : <a href="http://www.icoproject.org/pdf/Salat_Problems_2010.pdf" rel="nofollow">http://www.icoproject.org/pdf/Salat_Problems_2010.pdf</a><br />
Pemaparan sangat rinci sekaligus memaparkan kesalahan-kesalahan tokoh2 yang berpendapat bahwa 18 derajat di bawah horizon itu kepagian. Semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

