Tanbihun.com – Nilai pahala shalat jamaah lima waktu memang sangat besar. Rasulullah menjelaskan bahwa pahala shalat jamaah sebanyak 27 derajat.78 ) Penyusun kitab Matan al-Ghayat wa al-Taqrib, Syaih Abu Syuja’79 ) dan Imam Rafi’I80 ) berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedang Imam Nawawi berpendapat fardlu kifayah. Perkataan Abu Syuja’ dan Rafi’I termasuk lemah (dhaif), sedang perkataan Nawawi81 ) termasuk lebih sah dan kuat, sehingga menjadi qaul mu’tamad. Dalam kitab Fath al-Qarib disebutkan :
“Shalat berjamaah bagi orang-orang lelaki merdeka dalam setiap shalat fardlu selain shalat Jum’at adalah Sunnah Muakkadah menurut mushannif Syaih Abi Syuja’ dan Imam Rafi’I. (Adapun) yang lebih syah (mu’tamad) menurut Imam Nawawi, bahwasannya shalat berjamaah itu fardlu kifayah”.82 )
Mengingat shalat jamaah termasuk bagian dari syiar Islam dalam meramaikan tempat-tempat ibadah dan merupakan unjuk kerukunan terhadap orang-orang yang kurang sefaham dengan ukhuwah islamiyah, sekalipun tidak sekeras Ahmad Hambali,83 ) tetapi pendapat Imam Nawawi tersebut cukup menggugah umat bahwa shalat jamaah itu fardlu yang harus ditunaikan oleh sebagian anggota masyarakat. Sebab bila tidak demikian, seluruh mukallaf satu kampung berdosa semuanya.
Akan halnya sebagian kota besar (kabupaten pada waktu itu) shalat Jum’at, kebenarannya tidak diperhatikan lagi, karena banyak orang alim mengajar, tetapi ilmunya tidak mencukupi kebutuhan orang-orang yang sedang belajar menjadi bilangan Jum’at. Akibatnya taqshir, mereka kumpul melaksanakan shalat Jum’at, tetapi batal, karena tidak mengikuti aturan syara’84 )
Bacaan takbiratul ihram, fatihah, tahiyat, shalawat dan salam85 ) ternyata lebih banyak yang tidak benar, karena tidak adanya orang alim adil yang mengajarkan ilmu tajwid atau ilmu bacaan al-Qur’an yang benar.
Disamping itu arah kiblat shalat yang mereka kenal hanya menghadap ke arah barat,86 ) karena budaya yang sedang berkembang saat itu adalah budaya pra Islam yaitu mereka hanya kenal dengan arah barat- timur, utara-selatan dan atas-bawah. Hal ini dapat dibuktikan, ada beberapa bangunan masjid yang dibangun sekitar abad 16 sampai abad 19, bahkan sampai pertengahan abad 20, konstruksi bangunan masjid tersebut tidak mengahadap ke kiblat ka’bah di masjidil haram Makkah, tetapi menghadap ke barat.
Hal itu dapat dimaklumi, karena pendidikan Islam pada waktu itu sangat terbatas. Belum banyak kitab-kitab Arab yang beredar secara umum di pasaran dan belum ada pula ulama-ulama yang berkenan menterjemahkan kitab-kitab itu ke dalam bahasa rakyat (Jawa), karena masih dianggap tabu (pantangan), sehingga orang mengenal Islam terbatas hanya acara-acara ritual saja, seperti kelahiran, pernikahan dan kematian.
Lain lagi pendapat Abi Syuja’, dan Imam Rafi’I. Mereka berfaham bahwa shalat berjamaah87 ) hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah ‘ainiyah atau sunnah kifayah). Pendapat kedua mujtahid terkenal ini didasarkan pada realita saat itu banyak kelompok masyarakat (perkampungan) tak mendirikan shalat jamaah, karena faktor tempat berjamaah belum ada, kondisi masyarakat tidak menyatu, tidak memungkinkan waktu meraka untuk shalat berjamaah dan lain sebagainya.
Sementara menurut keyakinan mereka bahwa berjamaah dalam shalat adalah fardlu kifayah, tetapi kenyataan mereka enggan juga melaksanakan kewajiban itu, sehingga mereka terkena dosa. Berbeda kalau hukum shalat berjamaah itu sunnah mu’akkadah, tinggalnya tidak terhukum dosa. Bila ikut shalat berjamaah tetap mendapat pahala besar. Hanya saja pendapat kedua mujtahid ahli zuhud ini tidak banyak mendapat dukungan, sehingga pendapat mereka dilemahkan.
78) Sesungguhnya Rasulullah Saw. Berkata: “Bahwa shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”. (H.R. Bukhari: 619 dan Muslim: 650).
79) Syaihul Imam Abu Thayyib atau Abu Syuja’ Shihabul Millah waddin, Ahmad bin Husain bin Ahmad al-Asfahani. Beliau lahir tahun 433 H. di Asfahan, Persi dan wafat di Madinah tahun 593 H. dalam usia 160 tahun dan dikubur dekat “Pintu Jibril” masjid Nabawi di Madinah (al-Bajuri: I/9-10).
80) Al-Imam Abdul Karim bin Muhammad bin Abdul Karim bin Fadhal al-Quzwaini, terkenal dengan nama Imam Rafi’i. Beliau termasuk mujtahid fatwa . Wafat pada tahun 623 H. (Thabaqat al-Syafi’iyah: 182).
81) Al-Imam Muhyiddin Abi Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi dilahirkan pada tahun 630 H. di Nawa sebuah negeri dekat Damaskus Sirian, dan wafat tahun 676 H. (Thabaqat al-Syafi’iyah: 201)
82) Fath al-Qarib, Hamisy al-Bajuri, jilid I, Hal. 193.
83) Al-Imam Ahmad bin Hambal lahir tahun 780 M. dan wafat tahun 855 M. Beliau seorang ulama besar pernah dipenjara selama 15 tahun, karena tragedi “Al-Qur’an Mahluk” oleh kaum Mu’tazilah di Irak dan salah satu murid Imam Syafi’I yang menjadi mujtahid muthlaq (al-Thabaqat al-Kubra: I/54-56).
84) Aturan syara’ yaitu firman Allah yang dibebankan kepada orang-orang yang mukallaf dengan perintah mengerjakan dan perintah meninggalkan atau khitab taklif, dan mubah. Dengan perintah mengerjakan: wajib dan sunnah dan dengan perintah meninggalkan: haram dan makruh. Dan bagi keduanya adalah hukum sandaran atau Khitab Wadla’: wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, sah dan batal. Khitab Taklif disebut “Ahkamul Khamsah”, sedangkan khitab wadla’ disebut, “Pembagian Hukum Syara’”. Perubahan hukum taklif pada hukum wadla’, karena adanya proses, sebab, syarat dan mani’ (al-Mufis: 23).
85) Takbiratul ihram mempunyai syarat tujuh: (1) menjaga semua huruf dari tempat keluarnya, (2) menjaga tasydid (3) menjaga I’rab (4) mendengar bacan takbir sendiri (5) berdir (6) tartib (7) muwalat. Fatihah mempunyai syarat delapan: (1) menjaga semua bacaan huruf (2) menjaga tasydid (3) menjaga I’rab (4) mendengar (5) berdiri (6) tartib (7) muwalat (8) dan tahu akan fardlunya fatihah. Tahiyat mempunyai syarat tujuh: (1) menjaga semua bacaan huruf (2) menjaga semua tasydid (3) menjaga I’rab (4) tartib (5) muwalat (6) mendengar sendiri (7) dan dibaca dengan sambil duduk. Shalawat mempunyai syarat tujuh persis seperti syarat tahiyat. Dan salam mempunyai syarat enam: (1) menjaga semua bacaan huruf (2) menjaga I’rab (3) muwalat (4) mendengar sendiri (5) posisi duduk dan (6) tasydid dengan memakai lam ta’rif (Asn al-Maqashid: I/ ).
86) Menurut Dr. Kuntowijoyo: bahwa sebelum KH. Ahmad Dahlan mengadakan reformasi atau perombakan arah kiblat shalat ke ka’bah, sebenarnya sudah didahului oleh Kh. Ahmad Rifa’I dari Kalisalak Batang Pekalongan. (Makalah Seminar “Kebudayaan Indonesia Kontemporer”, jakarta: Yayasan Soedjatmiko, 1991).
87) Paling sedikit shalat berjamaah selain jamaah shalat Jum’at terdiri dari dua orang imam dan makmum. Sedang shalat berjamaah Jum’at paling sedikit terdiri dari empat orang, imam dan makmum, yang keempatnya itu bilangan Jum’at, menurut pendapat Imam Syafi’I yang tidak kuat (Jam’ Risalatain fi al-Jum’at: 23). Adapun jamaah I’adah shalat Dhuhur seusai shalat Jum’at terdiri dari imam dan makmum sebanyak peserta jamaah shalat Jum’at, termasuk imam dan seluruh bilangan Jum’at itu. (tersebut dalam kitab-kitab fiqih Syafi’iyah).
_______________________________________________________________________
Sumber :
Kitab Taisir Li Syaikh Haji Ahmad Rifa’i
Penerjamah : KH. Ahmad Syadzirin Amin
makalah tentang shalat berjamaah (14),bacaab arab ttg pahala 27 sholat jamaah (1),filosofi shalat berjamaah (1),makalh tentang sholat berjamaah (1),Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang hukum shalat berjamaah (1),pendapat imam syafi\i pahala shalat berjamaah (1)





