Setiap orang yang melakukan Ibadah diharuskan memenuhi dua syarat, yaitu : Nafsil Amri ( ibadah yang dilaksanakan secara benar menurut aturan aturan syariat Islam ), dan Dhannul Mukallaf ( pelaksanaan ibadah yang benar itu harus dilandasi dengan kebenaran ilmu mengenai ibadah tersebut ). Ilmu ibadah dalam Dhannul Mukallaf yang paling urgen dan terpenting tidak lain hanyalah dua kalimat syahadat, karena syahadat merupakan tiang penyangga dari segala ibadah. K.H. Ahmad Rifai dalam Ri’ayatul Himmah menuturkan :
“Kerana satuhune kelakuan dihajat
Iku di syarataken dalem sekeh ibadat
Ma fi nafsil amri muwafaqat
Wa dhannil mukallafi nyartani kahimmat
Tegese satemene penggawe kedhohiran
Lan nyanane bener ning syara’ panggeran
Wong ngawur teqsir kelawan kabodohan
Ikulah ilmu syara’ kang kinaweruhan
Dalam kitab Tasrihatal Muhtaj juga dikatakan :
Kerana satuhune ibarat ning aqadan
Iku sahe barang kang kinaweruhan
Ning nafsihe penggawe wus kapartelanan
Lan ing dalem ibadah syara’ panggeran
Iku kinon ingsun tinemu anane
Kelawan mengkono nafsul amrine
Lan kelawan nyartani ing dalem dhanne
Si wong mukallaf pepanggerane
Lan saking ing kono wicara kinaweruhan
Lamon wong wudhu, lan ing hale kasepenan
Tan duwe nyana satuhune kelakuhan
Wudhu ing banyu mutlak ning hukuman
Suci nuceaken ing liyane milahur
Maka batal wudhu sucine lebur
Lan senadiyan nyataha banyu mutlak jujur
Pon ora sah wudhune kelawan ngawur
Kerana midere wicara kinaweruhan
Ing jerone ibadat atas dhannul mukallafan
Ikulah arep weruh ing syara’ panggeran
Andadekna pengaweruhe kajembaran”.
Seorang teman saya yang membaca artikel ini penasaran, karena dia tak begitu memahami bahasa Jawa. Untuk membantu teman saya tersebut, saya coba Indonesiakan dengan gaya yang diusahakan mudah difahami.
Sebelumnya perlu saya berikan garis besar makna keterangan diatas, agar dalam memahami nadom, sudah didasari pengetahuan awal, sehingga akan sangat memudahkan memahaminya.yakni:
Bahwa sahnya segala bentuk ibadah itu harus memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu:
1- NAFSUL AMRI = FAKTANYA, bersesuaian tidak dengan tuntunan NABI/ ketentuan syar’i.
2- DHONNUL MUKALLAF = KEYAKINAN si pelaku (mukallaf) dalam melaksanakan sebuah ibadah.
Misalnya: Orang sholat, faktanya dia tidak sesuai dengan kaifiyat sholat Nabi,misalnya TIDAK TUMA’NINAH, maka walau dia meyakini (DHONNUL MUKALLAF)sholatnya sah, tetap saja tidak sah, karena NAFSUL AMRINYA (faktanya) berbeda dengan tuntunan Nabi. Begitu juga sebaliknya: dia sholat dengan baik seperti contoh nabi, tapi dia ragu/tidak yakin akan sholatnya, misalnya: sudah wudhukah dia?, maka walau sholatnya benar, tetap saja sholatnya bathal.
Demikian terjemahan bebasnya:
1# Dari Ri’ayatul Himmah:
“Karena sesungguhnya dalam segala hal tentang ibadah.
Itu disyaratkan bersesuaiannya antara NAFSUL AMRI (faktanya). dan DHONNUL MUKALLAF (keyakinan si mukallaf).
Artinya (nafsul amri)- (yaitu) faktanya sebuah amaliyah lahir.
Dan (arti Dhonnul mukallaf) – (yaitu)keyakinan akan benarnya sebuah ibadah, sesuai dengan hukum sayr’i.
Tidak ngawur atau sembrono dan jahil dalam beribadah.
Itulah ilmu syar’i yang (harus) diketahui.
2# Dalam kitab Tasyrihatal Mukhtaaj:
“Karena sesungguhnya seperti dalam hal AKAD (perjanjian jual beli)
Yaitu bahwa sahnya AKAD harus diketahui adanya barang (yang akan diperjual belikan)
Dalam faktanya – telah dijelaskan..
Didalam hal ibadah (harus) menurut tatanan hukum syar’i.
Yakni: “Aku telah diperintah (Oleh Syara’) agar aku melakukan ibadah sesuai dengan bentuk ibadah yang diperintahkan adanya”.
Dan dengan disertai keyakinan si pelaku (mukallaf) sesuai tuntunan syara’itu.
Dan dari uraian pembicaraan diatas,
Seandaianya ada orang berwudhu
Tapi ia tidak memiliki keyakinan
Bahwa sesungguhnya air yang dipakai berwudhu itu adalah air MUTHLAQ yang suci mensucikan.
Maka batal wudhunya, ia belum suci (dari hadast)
Walaupun pada kenyataannya air yang dipakai wudhu itu air muthlaq (yang suci mensucikan)
Pun demikian itu tidaklah sah wudhunya karena ngawur.
Kerena sesuai pembahasan telah diketahui
Bahwa dalam ibadah itu didirikan atas KEYAKINAN HATI.
Itulah agar (kita) mengetahui pedoman hukum syara’
Hendaknya menjadikan pengetahuan (kita)menjadi luas.






Seorang teman saya yang membaca artikel ini penasaran, karena dia tak begitu memahami bahasa Jawa. Untuk membantu teman saya tersebut, saya coba Indonesiakan dengan gaya yang diusahakan mudah difahami.
Sebelumnya perlu saya berikan garis besar makna keterangan diatas, agar dalam memahami nadom, sudah didasari pengetahuan awal, sehingga akan sangat memudahkan memahaminya.yakni:
Bahwa sahnya segala bentuk ibadah itu harus memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu:
1- NAFSUL AMRI = FAKTANYA, bersesuaian tidak dengan tuntunan NABI/ ketentuan syar’i.
2- DHONNUL MUKALLAF = KEYAKINAN si pelaku (mukallaf) dalam melaksanakan sebuah ibadah.
Misalnya: Orang sholat, faktanya dia tidak sesuai dengan kaifiyat sholat Nabi,misalnya TIDAK TUMA’NINAH, maka walau dia meyakini (DHONNUL MUKALLAF)sholatnya sah, tetap saja tidak sah, karena NAFSUL AMRINYA (faktanya) berbeda dengan tuntunan Nabi. Begitu juga sebaliknya: dia sholat dengan baik seperti contoh nabi, tapi dia ragu/tidak yakin akan sholatnya, misalnya: sudah wudhukah dia?, maka walau sholatnya benar, tetap saja sholatnya bathal.
Demikian terjemahan bebasnya:
1# Dari Ri’ayatul Himmah:
“Karena sesungguhnya dalam segala hal tentang ibadah.
Itu disyaratkan bersesuaiannya antara NAFSUL AMRI (faktanya). dan DHONNUL MUKALLAF (keyakinan si mukallaf).
Artinya (nafsul amri)- (yaitu) faktanya sebuah amaliyah lahir.
Dan (arti Dhonnul mukallaf) – (yaitu)keyakinan akan benarnya sebuah ibadah, sesuai dengan hukum sayr’i.
Tidak ngawur atau sembrono dan jahil dalam beribadah.
Itulah ilmu syar’i yang (harus) diketahui.
2# Dalam kitab Tasyrihatal Mukhtaaj:
“Karena sesungguhnya seperti dalam hal AKAD (perjanjian jual beli)
Yaitu bahwa sahnya AKAD harus diketahui adanya barang (yang akan diperjual belikan)
Dalam faktanya – telah dijelaskan..
Didalam hal ibadah (harus) menurut tatanan hukum syar’i.
Yakni: “Aku telah diperintah (Oleh Syara’) agar aku melakukan ibadah sesuai dengan bentuk ibadah yang diperintahkan adanya”.
Dan dengan disertai keyakinan si pelaku (mukallaf) sesuai tuntunan syara’itu.
Dan dari uraian pembicaraan diatas,
Seandaianya ada orang berwudhu
Tapi ia tidak memiliki keyakinan
Bahwa sesungguhnya air yang dipakai berwudhu itu adalah air MUTHLAQ yang suci mensucikan.
Maka batal wudhunya, ia belum suci (dari hadast)
Walaupun pada kenyataannya air yang dipakai wudhu itu air muthlaq (yang suci mensucikan)
Pun demikian itu tidaklah sah wudhunya karena ngawur.
Kerena sesuai pembahasan telah diketahui
Bahwa dalam ibadah itu didirikan atas KEYAKINAN HATI.
Itulah agar (kita) mengetahui pedoman hukum syara’
Hendaknya menjadikan pengetahuan (kita)menjadi luas.
@ibn khasbullah,
terima kasih ustadz….atas penjelasannya.
jika dalam ibadah memang benar yang diperlukan adalah kedua hal tersebut tapi jika MUAMALAH cukup hanya NAFSUL AMRI saja .. ambil contoh adalah seorang yang mencuri suatu barang kemudian dia jual yang ternyata barang tersebut adalah miliknya..dan orang tsb tidak tahu barang tsb sudah dihibahkan kepadanya jauh sebelum barang tersebut dicurinya ….
maksudnya adalah hukum MUAMALAH disini SAH walaupun orang tersbut mengira bahwa perbuatan dia melanggar HUKUM..