12:11 pm - Rabu,23 Mei 2012

Tentang Wali Nikah bagian:2

Selasa, 1 Juni 2010 1:47 | Fikih | 0 Comment | Read 336 Times

4Pasal 33 Tentang Wali Tahkim

Apabila tidak ada wali khas (bapak, kakek, saudara, paman) bagi wanita yang akan menikah, maka menyerahkan pernikahan dirinya kepada orang Adil yang akan menikahkan. Walaupun si adil itu bukan orang yang berkedudukan sebagai mujtahid, pun sah menikahkan wanita tersebut. (Nihayatul Muhtaj: VI/234).

Pasal 34 Tentang Arti Tahkim

Bahwa arti tahkim ialah: hanya ucapan yang keluar dari lisan seorang wanita saja. Apabila seorang wanita dengan tempat itu tidak ada wali yang benar atau memang tidak ada wali sama sekali. Maka boleh dan sah wanita itu menyerahkan pernikahannya (walinya) kepada seorang adil. Untuk menikahkan wanita tersebut (kepada pengantin lelaki calon suaminya).

Dan atas Qaul Mukhtar (ucapan yang terpilih): Demikian itu tidak ditentukan karena tidak adanya wali hakim, tetapi boleh dan sah juga dengan adanya hakim di tempat tersebut. Ketika wanita itu sedang bepergian atau dirumahnya, sama saja boleh dinikahkannya. Demikianlah atas Qaul Shahih. (Mugnil Muhtaj: III/147).

Pasal 38 Tentang Syarat Sahnya Wali

Bahwa syarat-syarat sahnya wali pengantin sebanyak ada tujuh perkara:

  1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi.
  2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
  3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak.
  4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.
  5. Merdeka (bebas). Tidak sah wali hamba sahaya atau budak belian
  6. Mursyid. Tidak sah wali fasiq (safih)
  7. Ikhtiyar (pemilihan atau kehendak sendiri). Tidak sah wali dipaksa.

Pasal 36 Tentang Wali Mujbir Ghaib I

Apabila seorang wanita punya wali mujbir ghaib, bepergian sampai perjalanan dua marhalah (±86 km), maka dia tidak boleh tahkim, karena sesungguhnya yang berhak menjadi gantinya wali ghaib tersebut adalah Qadli (hakim). Apabila wali mujbir aqrab ghaib, bepergian diketahui kurang dari dua marhalah, tidak boleh dengan wali hakim, tetapi ia diperintahkan datang atau mewakilkan kepada orang lain yang dapat dipercaya hukum (adil).

Pasal 37 Tentang Wali Mujbir Ghaib II

Tatkala seorang waniya tidak punya wali mujbir, atau punya tetapi ia sedang bepergian atas perjalanan dua hari (masfatul) qashri), maka hakim yang menikahkannya. Demikian juga hakim yang menikahkan wanita itu, ketika wali mujbir aqrab tidak mau menikahkannya. Tidak boleh dengan wali ab’ad.
Ketika wali mujbir aqrab itu dalam keadaan gila, masih kanak-kanak, dalam keadaan ketakutan, atau bersifat fasiq, maka yang menikahkannya adalah wali ab’ad, yakni kakek dan seterusnya, bukan wali hakim.

Pasal 38 Tentang Wali Aqrab Bukan Mujbir Ghaib

Bahwa yang dikehendaki dengan wali aqrab yang gahib bepergian di atas ialah hanya wali mujbir. Dengan sesungguhnya saudara kandung. Ketika bepergian sampai perjalanan dua marhalah, yaitu perjalanan dua hari, dan bagi wanitanya mempunyai saudara sebapak ada di rumah, maka saudara sebapak itulah yang sah menikahkannya. Bukan qadli yang menikahkan, karena tempat kekuasaannya terambil ketika ghaibnya wali yang bepergian dua marhalah tersebut (karena bukan perwalian mujbir).

Dan demikian dalam semua tempat. Dengan berbeda hukum, ketika tak ada wali mujbir sedang bepergian sampai dua marhalah, maka jelas menikahkannya adalah Qadli, dan bukan wali Ab’ad, karena kekuasaan wali mujbir tetap kuat ketika dia bepergian. Demikian yang dikatakan oleh para ulama Jumhur Fuqaha dalam kitab karangannya.

Pasal 39 Tentang Wali Fasiq

Apabila diketahui wali fasiq merata di dalam suatu tempat maka sah menikah dengan wali fasiq karena kesulitan demikian atas ucapan yang Mu’tamad. Namun jika terdapat wali Aqrab itu fasiq, sedangkan wali Ab’ad itu adil, maka wajiblah berpindah ke wali Ab’ad.

Pasal 40 Tentang Syarat-Syarat Syahid

Bahwa syarat-syarat sah yang harus terpenuhi oleh kedua orang saksi di dalam pernikahan (ijab dan qabul) ialah sebanyak 16 perkara:

  1. Beragama Islam. Tidak sah saksi orang kafir.
  2. Berakal sehat. Tidak sah saksi orang yang hilang akalnya.
  3. Sudah usia dewasa. Tidak sah saksi anak-anak.
  4. Lelaki. Tidak sah saksi wali wanita.
  5. Merdeka. Tidak sah saksi budak belian.
  6. Dua orang. Tidak sah saksi satu orang.
  7. Melihat. Tidak sah saksi buta.
  8. Mendengar. Tidak sah saksi tuli.
  9. Bisa berbicara benar. Tidak sah saksi bisu.
  10. Bukan anak. Tidak sah saksi anaknya sendiri.
  11. Bukan bapak. Tidak sah saksi bapaknya sendiri.
  12. Bukan musuh. Tidak sah musuh menjadi saksi
  13. Tidak fasiq. Tidak sah saksi fasiq
  14. Menjaga keperwiraan. Tidak sah saksi cidera keperwiraan (marwat).
  15. Selamat I’tiqad. Tidak sah saksi mukim sesat bid’ah seperti Qadariyah dan Jabariyah.
  16. Sentosa pikiran (tidak terlalu pemarah). Tidak sah saksi seorang yang besar nafsu ketika marah terhadap orang lain, sehingga melampaui batas kewajaran

Pasal 41 Tentang Dua Saksi Yang Adil

Bahwa yang disebut adil adalah orang islam yang berakal dan kedatangan hukum syari’ah yang tidak mengerjakan dosa besar dan tidak mengekalkan haram kecil (Bujairami ala al-Khatib: 1/ 245).

Pasal 42 Tentang Arti Fasiq

Bahwa yang disebut fasiq ialah manusia berakal yang sudah berusia baligh dan melakukan salah satu dosa besar atau mengekalkan haram kecil (tetapi merasa berdosa).

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Tagged with: ,

pengertian wali nikah (37),makalah wali nikah (14),ucapan wali nikah (13),pengertian wali gaib (3),artikel nikah ghaib (2),syarat sah wali hakim perempuan (1),pengertian wali ghoib (1),pengertian wali ghaib (1),pengertian nikah ghaib (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner