Tanbihun.com — Sekalipun mazhab yang terkandung dalam ilmu fiqih tidak menyangkut soal-soal akidah, dalam implementasinya perbedaan pandangan dalam fiqh justru memicu dan menciptakan keyakinan atau akidah baru yang berbeda. Mengapa hal ini terjadi? Dr. Yusuf Qardhawi-seorang ulama dan
mujtahid terkemuka dari Mesir-menjelaskannya dengan cukup gamblang, meski belum tuntas sepenuhnya sebagai berikut. Pertama, sejumlah cabang ilmu hukum fiqih terbit karena ada kasus-kasus tertentu yang tidak pernah ada di masa Nabi Muhammad Saw. Kedua, selama periode pertengahan abad ketiga Hijriah, belum dikenal adanya mazhab baru. Kitab fiqh yang ditulis oleh para ulama umumnya berupa rincian keterangan tentang ketentuan-ketentuan hukum yang sebagian berpijak pada situasi dan kondisi di zamannya.
Oleh karenanya, para imam mazhab merumuskan ketentuan hukum berdasarkan ijtihad, qiyâs, ijmâ’ dan prinsip kemaslahatan sesuai dengan tujuan hukum-hukum syari’at.
Dunia Islam megenal beberapa mazhab fiqh. Empat di antaranya adalah mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Menurut Yusuf Qardhawi, jalan terbaik untuk memecahkan masalah-masalah dalam fiqih harus bersumber dari analisis dan bahan kajian melalui proses penelitian Alquran dan Sunnah Nabi Saw., yang paling jelas landasannya, terbaik dasar pemikirannya, termudah pengalamannya,dan terdekat dengan kesesuaian pada zamannya.
Buku ini memuat fatwa-fatwa mutakhir Dr. Yusuf Qardhawi yang antara lain, meliputi: Alquran dan tafsirnya, hadis-hadis Nabi Saw., soal-soal akidah dan rahasia gaib, bersuci, shalat, zakat, shadaqah, puasa Ramadhan, ibadah Haji dan Umrah, Hari Peringatan dan Hari Raya, sumpah dan nazar, wanita dan keluarga serta hubungan-hubungan sosial. Fatwa-fatwa beliau dalam buku ini
layak dibaca dan diketahui setiap Muslim. Selamat membaca.
fatwa yusuf qardhawi (13),akidah yusuf qordhowi (1),fatwa fiqh terbaru (1),fiqih yusuf qordowi (1),MENGENAL DR YUSUF QARDHAWI (1),yusuf qardhawi fatwa (1)






Seorang ulama yang mewariskan ilmunya sudah jelas akan mendapat pahala yang mengalir (amal jariyah)selagi ilmunya masih di amalkan o
leh orang lain,
PERTANYAAN:
Apakah percetakan kitab juga termasuk dalam katagori amal jariyah?
Insyaallah termasuk.
Dalam kitab “Mukhtaarul Ahaadiits An- Nabawiyyah” (Hadist- hadist Nabi Pilihan) pada bab huruf SIIN ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Al- Bazzaar, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ada tujuh amalan yang pahalanya mengalir walaupun si pelakunya telah meninggal dunia, yakni: 1- Siapa yang mengalirkan sungai- sungai/membuat irigasi.2- Siapa yang menggali sumur- sumur (utk kepentingan umum) . 3- Siapa yang menanam pohon- pohon. 4- Siapa yang mewariskan Mushaf (bisa Al- Qur’an atau penerbitan kitab bermanfaat yang lain). 5- Siapa yang mengajarkan sebuah ilmu. 6. Siapa yang membangun mesjid. 7- Anak saleh yang mendo’akan kedua ibu bapanya.
Hadist diatas merupakan penjelasan lebih lanjut dari sebuah hadist terkenal yang berbunyi: Idzaa maata ibnu Aadam ingqotho’a amaluhuu illaa min tsalaatsin…. alhadist.
ملاحظات; طباعةالكتاب المفيدة التي ينتفع بها الناس في امور دينهم ودنيا هم
من الاعمال الصالحة التي يثاب عليهافي حياته ويجر تفعها له بعدمماته ويدخل في ع
عموم قوله صلى الله عليه وسلم فيما صح عنه من حديث ابي هريرةرضي الله عنه ان
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال اذامات الانسان انقطع عمله الا من ثلاث صدقة
جاريةاوعلم ينتفع به اوولدصالح يدعو له رواه مسلم في صحيحه وترمذي والنسائ
والامام احمد وكل من ساهم في اخراج هذا العلم النافع يحصل على الثواب العظم
سواءكان مؤلفاله اوناشراله بين الناس اومخرجااومساهمافي طباعته كل بحسب جهده
ومشاركته في ذلك…..(فتوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والاءفتاءالشيخ
محمد بن صالح العثيمين رحمه الله تعالى)
Saya seorang perempuan yang selalu taslim dengan ajaran bopo buyut sheikhina K.H Ahmad Rifai ra.Karena perilaku saya setiap hari terutama dalam hal berpakaian ,saya seakan-akan bukan orang Rifaiyyah pada umumnya yakni setiap hari saya selalu memakai kulot(celana komprang/celana tanbihun)dan kalau bepergian jauh saya kadang pakai celana.Karena dengan pakaian demikian saya seakan-akan lebih nyaman .
PERTANYAAN:
Bagaimana hukumnya perempuan memakai kulot atau celana?