3:41 am - Kamis,24 Mei 2012

JEJAK WARGA RIFAIYAH

Kamis, 4 Maret 2010 11:21 | Rifaiyah | 3 Comments | Read 243 Times

rifaSetelah Berdirinya Yayasan Pendidikan Islam Rifaiyah

Masyarakat Rifa’iyah pada Pemilu pertama tahun 1955 bergabung dengan partai Masyumi, PSII, Perti dan NU. Setelah memasuki era awal Orde Baru, sebagian besar warga Rifa’iyah menyatakan keluar dari Partai NU dan partai-partai yang lain. Menurut pertimbangannya, karena selama menjadi anggota partai tidak menguntungkan, tetapi merugikan, secara materi maupun non materi. Keluarnya Rifa’iyah dari partai NU, tidak disikapi oleh orang-orang partai dengan lapang dada. Justru mereka berusaha dengan berbagai cara, dari yang paling halus sampai yang paling kasar, supaya Rifa’iyah kembali ke partai mereka.

Kemarahan orang-orang partai NU tidak membuat surut Rifa’iyah dari kemauannya, walau kemungkinan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Peristiwa tersebut menjalar ke berbagai daerah, mereka melakukan hal yang sama, menyatakan keluar dari partai NU. Rifa’iyah ingin mempunyai wadah sendiri. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri. Ingin mempunyai Pemimpin sendiri. Program sendiri dan mengatur rumah tangga sendiri. Oleh karena itu didirikan Yayasan Pendidikan Islam “Rifa’iyah”, pada tahun 1965 yang bergerak dalam bidang pendidikan formal dan pesantren, dakwah, sosial dan ekonomi.

Yayasan Rifa’iyah lahir di Pemalang, sebagai wadah komunitas Rifa’iyah di daerah kantong-kantong Rifa’iyah, termasuk di Pekalongan. Yayasan ini dideklarasikan dan ternyata mendapat sambutan dari masyarakat, terutama masyarakat Rifa’iyah. Namun Ada juga orang-orang yang merasa khawatir lahirnya organisasi baru itu, sehingga mereka dengan segala kemampuannya, berusaha agar laju perkembangan Rifa’iyah terhambat. Berbagai modus operandinnya dilakukan, agar Rifa’iyah tidak dapat bergerak leluasa. Berbagai tuduhan ftnah dialamatkan kepada Rifa’iyah. Bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Agung di Jakarta sebagai aliran sesat menyesatkan.

Tuduhan itu bermula dari pengaduan seorang bernama Fadlun Amir dengan suratnya tertanggal 30 Nopember 1967 kepada Kejagung RI Jakarta. Oleh karena itu atas nama warga Rifa’iyah, Warsito Hadiprayitno segera mengirim surat sanggahan, tertanggal 20 Mei 1968 kepada Kejaksaan Agung cq. Pakem yang berisi sebagai berikut:

Assalamu’alaikum W,W. Dengan penuh rasa terharu dan taajub kami segenap warga Rifa’iyah, setelah mendenga, memahami, mengetahui atas surat Saudara F. Amir tertanggal 30 Nopember 1967 yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung, cq. Pakem di Jakarta.

Mengingat:

I.        UUD 1945 Negara Rep. Indonesia Pasal 29 yang berbunyi

1.       Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

II.     Ikut Melaksanakan dari pada: “Panca Tertib” Pemerintah.

Kami segenap warga Rifa’iyah: Menyatakan/ menolak/ membantah/ mengadukan/ menuduh bahwa:

1.       Surat saudara F. Amir tersebut merupakan suatu tuduhan tanpa alasan-alasan dan bukti yang konkrit.

2.       Isi surat tsb. Merupakan isue untuk/ bersifat pengadu domba antar umat beragama umumnya dan warga Islam pada khususnya.

3.       Kami segenap warga Rifa’iyah menuduh/ mengecap surat saudara F. Amir tersebut merupakan suatu tuduhan yang tak berdasarkan kenyataan dan tanpa pengetahuan sendiri, tapi baru merupakan suatu laporan secara individu dari seorang bernama KHUDOLI, yang dalam hal ini kami sangat meragukan akan kebenarannya dan dengan tegas kami membantah/ menolak laporan yang tak beralasan dan tak logis itu.

Berhubung dengan itu kami segenap warga Rifa’iyah mengadukan/mengajukan tuntutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Pakem:

1.       Tidak terima dengan tuduhan saudara F. Amir.

2.       Mengajukan kepada Kejaksaan Agung cq. Pakem supaya mengadakan suatu penyelidikan secara mendetail, sehingga dapat diketahui dari pada proporsi yang sebenarnya.

3.       Kami segenap warga Rifa’iyah memohon dengan hormat, hendaknya persoalan ini dibahas dengan betul-betul dan dengan cara apapun dari pihak kami bersedia menghadapinya dan siap di setiap waktu untuk menghadap apabila dari pihak Kejaksaan Agung me-merlukan kami.

4.       Demikianlah hendaknya, kami mohon pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas Nama Warga Rifa’iyah, Warsito Hadiprayitno Mahasiswa UNNU Fak. Ekon, Anggota Resimen “MAHA JAYA” Jon. C. Badan Pendukung/Saksi Utama, H. Rahmatullah.

Sesuai dengan tuntutan permintaan warga Rifa’iyah, Kejaksaan Agung memanggil salah seorang tokoh agama dari Rifa’iyah untuk dibuat Berita Acara Perkara (BAP), pada tanggal 30 Nopember 1968.

Di dalam sidangnya kepada KH. Rahmatullah Muslani oleh Jaksa Agung diajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut.

Jaksa bertanya: “Apakah betul bahwa Rukun Islam Satu?”

Rahmatullah menjawab: “Ya itu betul, bahwa rukun yang menetapkan jadi Islam/ muslim hanya satu. Barang siapa yang telah membaca kedua kalimah syahadat dengan cukup syarat-syaratnya, maka orang tersebut sudah Islam. Adapun yang lain seperti shalat, zakat, puasa dan haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim.”

Jaksa: “Apakah Rifa’iyah shalat berjamaah/shalat Jum’at?”

Rahmatullah: “Ahli Rifa’iyah masalah shalat Jamaah mengikuti taqlid kepada ulama/imam yang menyatakan hukumnya sunah muakad, bila menghendaki pahala yang banyak/ besar, mereka mengerjakan, dan yang tidak menghendaki, mereka meninggalkan, tetapi tidak berdosa.”

Adapun mengenai shalat Jum’at sewaktu di Jakarta adalah bohong dan fitnah semata. Banyak saksi yang mengetahui dan kenal betul sama saya antara lain Imam shalat dan Panitia masjid Kebon Jeruk, atau masjid Petuju, saya biasa melaksanakan shalat Jum’at  disana, sebagaimana mestinya, dan bisa ditanyakan kepada orang bersang-kutan.”

Jaksa: “Apakah betul kitab Tarajumah pernah disita?”

Rahmatullah: “Adapun kitab Tarajumah pernah disita tahun l901, itu betul, sebab isi dari kitab tersebut. Ada sebagian kata-kata yang menentang terhadap pemerintah Kolonial Belanda. Yang bunyinya: “Mukmin bungkuk kasab nandur ketela, iku luwih becik tinimbang bungkuk ngawula ing londo.” Artinya Mukmin yang membungkuk sedang kasab menanam ketela, itu lebih baik daripada membungkuk rasa hurmat kepada Belanda.”

Jaksa: “Apakah menurut  Rifa’iyah ibadah haji tidak wajib?”

Rahmatullah: “Memang benar bahwa melaksanakan ibadah haji tidak wajib bagi orang yang fakir dan miskin, dan wajib melaksanakan haji bagi setiap orang yang mampu mengerjakannya.” (dibacakan bab haji dalam Ri’ayatal Himmat).

Jaksa: “Sahkan pernikahan yang dilaksanakan oleh negara?”

Rahmatullah: “Pernikahan bisa dilaksanakan oleh siapa saja, asalkan cukup syarat-rukunnya, dan sebaliknya bila kurang syarat-rukunnya, maka tidak sah pernikahan tsb. Hanya ahli Rifa’iyah itu meneliti bila ada kekurangan-kekurangan agar bisa diperbaiki dan diberi nasihat-nasehat perkawinan agar kedua mempelai dapat hidup rukun, damai penuh kasih sayang.”

Jaksa: “Apakah ada tingkatan-tingkatan bagi pengikut Rifa’iyah?”

Rahmatullah: “Mengenai tingkatan-tingkatan derajat Waliyullah, barangkali penuduh lupa dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Fatir ayat 32 yang berbunyi: …………………

Jaksa: “Apakah Rifa’iyah berbeda faham dengan umat lain?”

Rahmatullah: “Mengenai khilaful ulama antar ulama saudara penuduh lupa juga dengan sabda Rasulullah SAW. Berbunyi: “Ikhtilafu Ashaby Rahmatun.”

Jaksa: “Apakah benar Rifa’iyah kemasukan Gerpol PKI?”

Rahmatullah:”Saudara penuduh mengatakan: “Bahwa Gerpol PKI dan golongan dari luar Islam telah masuk ke dalam golongan Rifa’iyah itu semata-mata fitnah yang besar bagi golongan kami.”

Jaksa: “Apakah belum zakat itu menjadi hutang pada Kiai?”

Rahmatullah: “Saudara penuduh mengatakan: “Bahwa setiap orang yang belum melunasi zakat Fitrah itu dijadikan hutang oleh Kiainya, yang harus dibayar entah dengan tanah, pohon kelapa dan sebagainya, itu adalah juga fitnah. Kami sendiri sering menjadi Panitia penerima zakat Fitrah 25-30 orang yang semuanya dari warga Rifa’iyah sendiri, dan kami bagikan kepada fakir miskin di daerah lingkungan kami, dan tidak pandang dari golongan lain, habis semua kami bagikan kepada fakir miskin itu dan sedikitpun kami tidak mengambil bagian dari hasil zakat tsb. Lillahi Ta’ala.

(KH. Rahmatullah, Jl. Pembangunan Dalam No. 38 Gajahmada Jakarta, tanggal 7 Mei 1968)

Demikian peristiwa yang pernah dialami warga Rifa’iyah yang terwakili oleh Bapak KH. Rahmatullah dan Warsito Hadiprayitno ketika masih aktif usaha di Jakarta. Warga Rifa’iyah ingin memperkarakan lebih lanjut saudara F. Amir hingga pelapor bisa dikenakan hukuman tindak pidana, namun KH. Rahmatullah meminta supaya tidak dilanjutkan. Kesalahan pelapor harap dimaafkan. Dan dianggap selesai.

Fitnah-fitnah yang disebarkan orang-orang yang kurang berkenan terhadap perkembangan Rifaiyah, ternyata berhasil merasuk ke berbagai daerah Rifa’iyah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Misalnya di Pekalongan, Batang, Kendal, Temanggung, Wonosobo, Pati, Demak dan Cirebon.

Di Kabupaten Pekalongan terjadi perbedaan pendapat dalam bidang furu’iyyah (cabang-cabang agama) antara orang-orang partai NU dengan warga Rifa’iyah. Perbedaan yang bersifat cabang agama yang tidak prinsip, ternyata berkembang menjadi konflik sosial, saling mengadu kekuatan ilmu untuk menunjukan kemahirannya, memamerkan kekuatan  fisik untuk memperlihatkan keberaniannya. Padahal permulaannya  hanya kepentingan partai dan golongan. Hampir semua masjid dan majelis taklim yang dibangun Rifa’iyah sementara ditutup tidak boleh mengadakan kegiatan keagamaan, karena faham Rifa’iyah dianggap mereka sebagai faham yang sesat.

Untuk klarifikasi peristiwa-peristiwa tersebut, Bupati Pekalongan sebagai pengayom masyarakat segera mengundang semua Instansi terkait serta perwakilan ormas-ormas Islam di Pendopo Kabupaten. A/n Bupati KDH Pekalongan, Sekda RS. Partokoesemo mengundang segera kepada 13 instansi terkait, ormas keagamaan dan ulama, yaitu Kepala Kejari Pekalongan, Komres Angkatan Kepolisian Kab. Pekalongan di Batang, Kepala Jawatan Pengadilan Agama Kab. Pekalongan,  Kepala Jawatan Agama Kab. Pekalongan, Kepala Jawatan Pendidikan Kab. Pekalongan, Kepala Jawatan Penerangan Kab Pekalongan, Kepala Jawatan Agama Kec. Kedungwuni, Orpol NU Cabang Kab. Pekalongan, Orpol PSII Cabang Kab. Pekalongan di Wiradesa, Ormas Muhammadiyah Cab. Pekalongan, Sdr. As’adi di desa Paesan Kedungwuni, Sdr. Rahmatullah di Paesan Kedungwuni, Sdr. Amat Syafi’i di Paesan Kedungwuni.

Sidang dilaksanakan hari Sabtu tanggal 25 Nopember 1967, jam 9.00 pagi di Pendopo Kab. Pekalongan. Dalam sidang yang cukup serius itu dari Orpol NU dan yang lain, mengusulkan agar supaya Rifa’iyah dibekukan dan kitab-kitab karangan KH. Ahmad Rifa’i (pelajaran buku Ubudiyah/Tarajumah) disita dan diamankan, karena dianggap oleh mereka Rifa’iyah dan kitab-kitab tersebut ajaran-ajarannya tidak sesuai dengan umumnya kitab-kitab yang dimiliki mereka. Usul tersebut nampaknya mendapat dukungan dari ormas yang lain, kecuali Muhammadiyah.

Lain halnya dengan Muhammadiyah. Ia mengusulkan, kalau Rifa’iyah harus dibubarkan dan kitab-kitabnya di sita, Muhammadiyah pun harus segera dibubarkan dan ajarannya dibekukan. Orpol NU dan semua ormas Islam di Pekalongan, bahkan di seluruh Indonesia juga harus dibubarkan dan ajarannya dibekukan. Alasan Muhammadiyah karena Rifa’iyah dan ajaran yang diamalkannya mendasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits sebagaimana umumnya ormas Islam, juga mendasarkan pula pada kedua pedoman tersebut. Kalaulah terjadi ikhtilaf (perbedaan faham) hanyalah sebatas cabang agama yang tidak menyalahi dari pokok-pokok agama itu sendiri. Aqidahnya sama. Yang berbeda hanya pemahaman fiqih yang semestinya harus disikapi dengan rasa persaudaraan Islam.

Ketika rombongan kiai Rifa’iyah akan berangkat menghadiri pertemuan di Pendopo Kabupaten Pekalongan dengan kendaraan delman (gelinding: Jawa), tiba-tiba di tengah perjalanan, tepatnya di jalan sebelah barat pondoknya Kiai Zaenal Abidin, Banyuurip Alit, kedua roda dokar itu ringsek. Syukur mereka satupun tidak ada yang terluka. Setelah diperbaiki, rombongan tersebut kembali ke Kedungwuni dan kemudian lewat jalan lain, yaitu Bojong-Wiradesa menuju ke Pekalongan, karena ada rumor, rombongan dari Rifa’iyah akan dihadang oleh orang-orang tertentu di daerah Buaran, sehingga datangnya pun menjadi agak terlambat.

Dalam sidang di Pendopo, kedua kekuatan, satu sama lain saling mempertahankan pendapatnya. Orpol NU menginginkan Rifa’iyah dibubarkan, sementara Muhammadiyah yang didukung PSII menghendaki agar Rifa’iyah dan ajarannya tetap eksis dan berjalan sama-sama menegakkan kalimat Allah di muka bumi Indonesia.

Fenomena seperti di atas itulah, barangkali kemudian Bupati menunda sidang tanpa adanya kejelasan kapan sidang akan di buka kembali. Tetapi mereka tidak menyadari, bahkan lebih semangat berusaha dengan cara yang lain untuk menghambat laju perjuangan Rifa’iyah.

Masih di Tirto Meduri Pekalongan pada tahun 1967, terjadi pelarangan deklarasi dan pelantikan Pimpinan Rifa’iyah Cabang Tirto oleh masyarakat setempat. Karena Rifa’iyah dianggap merugikan Partai NU dengan mengembalikan KTA NU-nya. Mereka menyadari bahwa langkah itu mengakibatkan kerugian besar dan sekaligus bukan NU lagi. Khawatir bahwa cara ini merupakan langkah awal berdirinya shalat Jum’at di masjid Baiturahman Tirto Meduri Pekalongan. Setelah keluar dari partai NU, Rifa’iyah berencana akan mendeklarasikan ormas baru, Yayasan Pendidikan Islam Rifa’iyah dan melantik personal pengurusnya.

Selama tujuh hari sebelum pelaksanaan, oleh Panitia telah dipersiapkan tempat pelantikan pimpinan yayasan dan pengajian Rifa’iyah di jalan KH. Ahmad Dahlan Tirto Meduri.  Tetapi dirintangi oleh masyarakat setempat. Mereka memblokir jalan tersebut  dengan cara memenuhi pohon-pohon pisang, bambu-bambu dan lainnya. Semua lampu di matikan. Beberapa tokoh Rifa’iyah diancam akan di bunuh.

Dalam keadaan segawat itu Rifa’iyah mencari tempat lain untuk penyelenggaraan pelantikan pimpinan yayasan dan pengajian Rifa’iyah. Atas kebaikan Pemerintah dan hasil kerja keras segenap Pengurus akhirnya menempati gedung Pemuda di Pekalongan. Pelantikan dilaksanakan oleh Ketua Yayasan, Bapak Carbin dari Pemalang, dan pengajian oleh Bapak Kiai Suci Merdeka, tokoh Muhammadiyah Wiradesa Pekalongan. Sementara ulama-ulama Rifa’iyah datang ke lokasi yang dipimpin  Bapak KH. Ahmat Syafi’i dari Kedungwuni menempati kursi duduk yang disediakan, dan sebagian lagi berada di Bintang Kecil (kebun binatang) di sebrang jalan dari lokasi pelantikan yang di pimpin Bapak Kiai Ahmad Nasihun Paesan Kedungwuni. Acara dimulai tepat pukul  21.30 wib dan selesai jam 24.00 dalam keadaan aman dan kondusif.

Atas kejadian di atas, ulama-ulama Rifa’iyah berupaya agar kitab-kitab karangan KH. Ahmad Rifa’i didaftarkan, dapat diakui dan disahkan penggunaannya oleh Depag RI di Jakarta. Bapak Kiai Ahmad Nasihun, KH. Rahmatullah dan Saudara Warsito Hadiprayitno pada tahun 1967 mengajukan permohonan kepada Depag RI segera supaya memberi Rekomendasi tentang kebenaran kitab-kitab tarjamah tersebut untuk bisa diamalkan. Setelah diteliti secara seksama akhirnya oleh Depag RI dikeluarkan dua rekomendasi/legalitas dan dari KH. Bisri Mustofa sebagai berikut:

1.       Direktur Direktorat Pendidikan Agama RI Jakarta tanggal: 29 Pebruari 1968 tentang Beberapa Kitab Karya KH. Ahmad Rifa’i,

2.       Direktur Direktorat Pendidikan Agama RI. Jakarta tanggal 2 Juli 1968 tentang Kitab-Kitab Karya KH. Ahmad Rifa’i,

KH. Bisyri Mustofa, Rembang Jawa Tengah dalam suratnya menggunakan kop surat Yayasan Mu’awanah Lil Muslimin Semarang menyatakan: bahwa amalan warga Rifa’iyah termasuk Ahlu Sunah wal Jama’ah.

Oleh: H. Ahmad Syadzirin Amin

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

rifaiyah dan konflik sosial (1),sejarah desa meduri tirto pekalongan barat (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner