Belum reda berseteru dengan Muhaimin Iskandar di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini Gus Dur menabur polemik lagi, kali ini dengan internal Nahdiyin.
Bermula dari aksi Gus Dur yang memperkarakan UU Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/11), bersama sejumlah tokoh seperti Siti Musdah Mulia, Dawam Raharjo, Maman Imanul Haq, dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gus Dur mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
UU tersebut diperkarakan oleh Gus Dur cs ke MK karena dinilai diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan terhadap agama seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, dan agama-agama atau aliran keyakinan lainnya.
Kalau UU ini dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia. Setiap hari di Indonesia akan muncul orang-orang yang mengaku nabi atau malaikat baru…
“Pemberlakuan Pasal 1 UU ini melanggar kebebasan beragama,” kata kuasa hukum para pemohon, Febi Yonesta.
Bunyi Pasal 1 yang diperkarakan itu adalah: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, atau penafsiran dan kegiatan.”
Reaksi keras terhadap Gus Dur, justru muncul dari internal Nahdiyin sendiri. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama yang diajukan.
“Kalau UU ini sampai dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia. Setiap hari di Indonesia akan muncul orang-orang yang mengaku nabi atau malaikat baru dan kepolisian akan sibuk untuk mengatasi masalah itu” kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, di Jakarta, Rabu (18/1).
Menurut Hasyim, persoalan penyalahgunaan dan penodaan agama bukan masalah demokrasi atau HAM, melainkan persoalan hak sebuah agama untuk mempertahankan eksistensinya. Hal itu, lanjutnya, tidak bisa dihapus atau dirusak hanya dengan alasan demokratisasi.
“Masing-masing agama punya hak konstitusional di negara Indonesia untuk mempertahankan (eksistensi) agamanya dalam konteks konstitusi negara bukan dalam konteks agama negara,” katanya.
Bahkan, pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang, Jawa Timur, itu menilai gerakan Gus Dur dkk itu bukan gerakan masyarakat madani, melainkan sebagai upaya menumbuhkan atheisme.
“Itu sebenarnya gerakan atheis,” kata Hasyim (18/11).
Polemik Hasyim Gus Dur dengan Muzadi soal ini tampak sangat alot. Entah sampai kapan, dan entah dengan siapa lagi berikutnya.(voi/sbl) www.hidayatullah.com






kita lihat saja nanti, akan seperti apa saat mulai di buka di MK. seperti biasa memang hobi gus dur itu seneng membuka wacana2, yg selama ini dianggap sakral untuk di bicarakan. apalagi klo MK mengabulkan…. bisa di tebak, pasti akan rame…. apalagi sekarg saja animo tuk demo, ada isu dikit aja… demo…
Menyaksikan dua ulama yang sedang berbeda pendapat dan ikhtilaaf, umat sebaiknya DIAM (Tawaqquf). Namun kali ini perdebatan itu sudah merambah ke ranah AQIDAH, yang mau tidak mau dan terpaksa kita harus memihak. Gus Dur sudah “KADUNG” mendapatkan julukan sebagai bapak demokrasi, sehingga dia atas nama demokrasi, dia katanya sedang MEMPERJUANGKAN kebebasan beragama sebagai unsur paling dasar dari HAM. Tapi dia kadang lupa bahwa dinegara- negara pengusung demokrasi sendiri sering terjadi pelanggaran HAM, karena mereka sering menggunakan standar ganda. Lihat pelarangan MENARA MESJID baru- baru ini di SWISS. Mana ada dinegara Islam melarang gereja memakai LONCENG?. Ingat pelarangan pemakaian jilbab dikantor- kantor pemerintah dan sekolah Perancis dan Jerman beberapa saat yang lalu. Mana ada dinegara Islam melarang SUSTER memakai kerudung suster? Masih ingatkah pembatalan pembangunan sebuah mesjid disuatu negara pengusung demokrasi? Memang pelanggaran HAM tidak boleh dibalas dengan pelanggaran HAM. Namun kalau masalah penistaan agama, siapa sejatinya pelanggar HAM itu, yang menodai atau yang dinodai? Logika kita sering terbalik- balik dan dibikin mengalami turbulensi PEMIKIRAN. Saat demo anti Ahmadiyah beberapa waktu yang lalu – dianggap si pendemo adalah melanggar HAM. Tapi seharusnya siapakah yang pantas dianggap salah antara SI PEMILIK MEREK MELAWAN SI PENGGUNA MEREK ORANG LAIN? Kalau ada seorang beragama Kristen, tapi dia mengakui adanya Nabi baru selain Yesus yang namanya AHMAD, apakah boleh dia mengaku dan mengatas namakan diri dan ajarannya sebagai Kristen? Tentu tidak boleh. Pakai nama lain, yakni Islam. Demikian juga Ahmadiyah, silahkan pakai nama Ahmadiyah, bukan Islam.
Ah…. tapi zaman memang sudah akhir.
Akeh wong bingung, pikirane podo keplintir.
Salam perjuangan kagem Bapak KH. Hasyim Muzadi.
kebebasan mmng hak dasar manusia tp kbebasan itu adl kbebasan bertanggung jawab yg hrs bisa di prtanggung jwbkan scara moral kpd masyarakat dan scara spiritual kpd ALLAH SWT. saya rasa pemikiran kbebasan yg di usung oleh gusdur dkk sdh kebablasan dan lbh cenderung pada pola pemikiran barat yg sll brtjuan melemahkan islam. bnyk tokoh brstempel demokrasi tp malah cenderung liberal.. mgkn mrk lupa makna sbnarnya dari demokrasi dan lbh trbuai oleh pujian dan sokongan dana dr barat..
Fenomena ini menarik, Mempelajari langkah gusdur bak mempelajari kucing dalam karung yang sangat susah untuk di ikuti. Seperti langkah Gusdur yang menjalin kerjasama dengan israel dan juga mejalin kerjasama dengan china sehingga agama kong huchu diakui. Semua orang pada waktu itu menentang dan mengira gusdur sudah sangat kebablasan. Ternyata penelitian menujukkan bahwa 75% uang dunia ini dikuasai oleh kaum yahudi (israel) sedangkan cina dikarenakan ke depan negara adidaya bukan lagi amerika melainkan cina.
Akan tetapi mengenai yang ini saya belum menebak apa yang sebenarnya terjadi.. Wallahu a’lam..