Koordinator LSM Gerak Indonesia lathoifut tohar, rabu (19/8 ) melaporkan Kyai Rosyidi Pengasuh pondok pesantren Subulussalam desa lebosari kecamatan Kangkung kabupaten Kendal. Ke kejaksaan tinggi jateng di semarang.
Di duga menyelewengkan dana alokasi khusus (DAK) yg diterima pesantren milik mantan ketua komisi D ( bidang pendidikan) DPRD Kendal (2004-2009).
Dana 250 juta yang diterima pesantren tersebut ternyata digunakan untuk membangun rumah yang ditempati sang kyai. Sedangkan pesantren tersebut hanya memiliki 5 santri, bahkan sekarang tinggal satu santri,sedangkan menurut ketentuan pesantren yang berhak menerima dana tersebut seharusnya jumlah santrinya 45-50 orang.
Rosyidi yang di wawancarai mengaku DAK untuk pesantrennya telah sesuai prosedur. Dana DAK dan penggunaannya, telah dihibahkan kepada Pengurus Rifaiyah, namun pengurus rifaiyah tersebut membantah, pihaknya merasa tidak pernah menerima hibah tersebut.
Dikutip dari tabloid Barometer edisi 11






Ada adaaa saja! Memalukan! Sing becik ketitik, sing olo ketoro. “Wallohu mukhrijum maa kuntum taktumuun”.Sodaqolloohul adhiim.
makanya…. harus bisa membaca yang tak tampak.
keluguan sang kiai di jual dengan harga yg murah.
klo sdh begitu, predikat kiai-nya gugur gak ya????????
Hono coroko
doto sowolo
monggo ngawuro
monggo modaro
jaman wis akhir
bumine goyang
imame kafir
makmume edan
ya… semoga bisa jadi pelajaran untuk kita semua ya….
kemarin untuk munas or muktamar ada dana2 spt itu gak, kalo jg ada mungkin nnt juga akan di jumpai lagi ya kasus demikian.
mukmin bungkuk kasab nandur ketela
iku… (terusno dewe he he)