3:01 pm - Kamis,24 Mei 2012

Membunuh Orang Islam

Senin, 14 September 2009 0:21 | Tasawuf | 1 Comment | Read 335 Times

macanTanbihun.com – Seperti telah diterangkan sebelumnya Tentang Dosa Besar Dalam Pandangan KH. Ahmad Rifa’i, Maka akan kami mulai pembahasannya dari yang pertama, Syaikh Ahamad Rifa’i menuliskan dalam kitab ri’ayah jilid 2 kurasan 16 :

Kangdihin mateni wong islam tan ka’udzuran

Atowo natoni nyengojo maksiyatan

Dosa besar yang pertama adalah membunuh orang islam tanpa udzur

Atau mencederai anggota-anggota tubuhnya

Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum Muslim melakukan pembunuhan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Keharaman pembunuhan telah ditetapkan berdasarkan al-Quran dan sunnah. Allah swt berfirman;

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. [ Al Baqarah (2):178]

Di ayat lain, al-Quran juga menyatakan dengan sangat jelas;

“Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.[An Nisaa' (6):92]

Ayat-ayat di atas dilalahnya qath’iy menunjukkan bahwa pembunuhan adalah perbuatan haram, kecuali pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan karena alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Adapun sunnah, dituturkan bahwasanya Nabi saw ditanya tentang dosa besar, kemudian beliau menjawab :

الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ تَابَعَهُ غُنْدَرٌ وَأَبُو عَامِرٍ وَبَهْزٌ وَعَبْدُ الصَّمَدِ عَنْ شُعْبَةَ

“Menyekutukan Allah, durhaka kepada dua orang tua, membunuh jiwa, serta kesaksian palsu..”[HR. Imam Bukhari]

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

“Telah bersabda Rasulullah saw, “Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku [Mohammad] adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal ini, “Lelaki yang telah beristeri yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash atas pembunuhan), murtad dari agamanya sehingga memisahkan diri dari jama’ah.” [HR. Imam Bukhari dan Muslim].

Dari nash-nash di atas dapatlah disimpulkan bahwasanya al-Quran dan Sunnah telah mengharamkan tindakan pembunuhan. Keharamannya merupakan perkara yang telah ma’lum min al-diin bi al-dlarurah.

Adapun sanksi bagi orang yang melakukan pembunuhan adalah qishash, atau membayar diyat. Sanksi qishash dijatuhkan pada kasus pembunuhan sengaja, dan pelaku pembunuhan tidak mendapatkan pemaafan dari pihak keluarga yang dibunuh. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, maka pelaku pembunuhan tersebut harus menyerahkan diyat syar’iy kepada keluarga korban. Sedangkan untuk kasus-kasus pembunuhan selain pembunuhan sengaja, maka pelaku hanya diwajibkan membayar diyat.

Masalah pembunuhan ini sangat banyak sekali cabang-cabangnya yang harus dibahas,dari hukum bunuh diri,hukum suntik mati,hukum aborsi,hukum pembunuhan berjamaah, silahkan untuk mendiskusikannya disini. mkr/my

Guru Online
Sebarkan Dan Simpan Dalam Bentuk Word & Pdf !

Penulis:

Tagged with:

dosa besar membunuh (34),apa hukum membunuh orang dalam agama islam? (1),hukum membunuh orang dalam islam (1),hukum membunuh orang di al quran (1),Hukum membunuh seseorang (1),Hukuman bagi orang yang membunuh (1),hukuman membunuh orang muslim (1)

Artikel Gratis Langsung Ke Email Anda

Masukkan email disini,jangan lupa cek email anda untuk pengaktifannya :

Delivered by FeedBurner