Wakil Duta Besar Swiss, Sonja Hurlimann, Rabu (9/12) lalu berkunjung ke kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah di Jakarta untuk menjelaskan kebijakan baru pemerintah Swiss pascareferendum pelarangan pembangunan menara masjid. Hurlimann tampaknya khawatir akan munculnya reaksi keras masyarakat Islam Indonesia atas hasil referendum tersebut.
Hasil referendum yang digelar secara nasional tersebut adalah 57,5% pemilih, atau 1,5 juta orang di Swiss, setuju pemerintah melarang pembangunan menara masjid. Dari hasil referendum tersebut, mau tidak mau pemerintah Swiss harus mengikutinya.
Untungnya, reaksi masyarakat Indonesia atas kebijakan baru pemerintah Swiss pascareferendum tersebut tidak sebesar yang diperkirakan orang. Berita pelarangan pembangunan menara masjid di Swiss itu, tampaknya kalah menarik dibanding dengan berita kasus Bank Century.
Di Indonesia, kasus pelarangan pembangunan menara masjid di Swiss ini memang “kurang seksi” dibanding kasus Centurygate. Tapi di Swiss sendiri, bahkan di Eropa, kasus tersebut cukup banyak diperbincangkan. Maklumlah, kasus itu menyangkut hak asasi manusia dalam memeluk agama. Presiden Parliamentary Assembly of The Council of Europe, Andreas Gross, menyatakan bahwa pelarangan itu bagaikan tamparan untuk semua orang yang menjunjung tinggi hak asasi. Demokrasi di Swiss, kata Gross, telah gagal menunjukkan penghormatan pada hak asasi manusia (HAM). Padahal HAM dan demokrasi itu bagaikan anak kembar yang jiwa dan perasaannya menyatu.
Sikap resmi Bern sendiri sebetulnya bertolak belakang dengan hasil referendum yang digagas partai kanan radikal-Partai Rakyat Nasional Swiss (SVP). Selama ini warga muslim Swiss, sekitar 400.000 orang, hidup damai berdampingan dengan masyarakat setempat. Namun, karena ada berita-berita negatif tentang Islam, khususnya berbagai kasus bom bunuh diri di Pakistan dan Afghanistan belakangan ini, sebagian masyarakat Swiss pun khawatir.
Menteri Hukum Eveline Widmer-Schlumph menyatakan para penggagas itu sebetulnya tidak mengarahkan tujuannya pada pembangunan menara masjid. Tapi lebih mengarahkan pada penolakan kehadiran Islam radikal.
Menara masjid bagi orang Swiss identik dengan azan, yang kadang suaranya amat keras dan mengganggu mereka yang tak senang pada Islam. Maklumlah agama mereka sebagian besar bukan Islam. Hal itu dianggap sebagai simbol radikalisasi Islam. Itulah sebabnya, SVP memprakarsai referendum tersebut. Logika mereka, jika pembangunan menara masjid dihentikan, kemunculan Islam radikal pun berhenti dengan sendirinya. Mereka kurang memahami bahwa Islam adalah agama yang tidak terikat pada simbol. Menara bukanlah simbol yang tak bisa diubah-ubah dan dikompromikan dari masjid Islam.
Bagi orang Islam, salat di mana pun bisa dilakukan asal tempatnya suci. Setiap tempat salat atau tempat sujud, di mana pun, adalah masjid. Barangkali, esensi masjid seperti itulah yang kurang dipahami para penentang Islam di Swiss yang mengusung referendum tersebut. Dengan demikian, referendum di atas, bagi umat Islam yang memahami Islam secara esensial tidak akan ada pengaruhnya. Malahan berakibat sebaliknya: perkembangan Islam di Swiss akan makin besar tanpa disadari masyarakat Swiss yang hanya melihat Islam dari jumlah menara.
Karena itu, sikap umat Islam sebaiknya tidak perlu reaktif dan show of force dalam menyikapi kasus tersebut. Demokrasi di Swiss yang langsung dan genuine niscaya akan menguntungkan masyarakat muslim modern di Swiss. Meminjam tulisan John R Bowen (2009) dalam bukunya Can Islam be French”, Islam memang kompatibel dengan masyarakat modern Eropa. Saat ini, tulis Bowen, Islam telah menjadi agama nomor tiga terbesar di Eropa setelah Kristen Protestan dan Katholik. Bahkan di Inggris dan Prancis, telah menjadi agama nomor dua terbesar di negara tersebut. Ke depan, dengan melihat kerja keras, pendidikan, dan fleksibilitas masyarakat muslim di Eropa, bukan tidak mungkin Islam akan menjadi agama yang sangat berpengaruh, baik secara kualitas maupun kuantitas di benua tua tersebut.
Demokrasi Langsung
Swiss adalah negeri yang menjalankan demokrasi langsung. Kebijakan apa pun yang bersinggungan dengan kepentingan publik, bisa direferendumkan. Selanjutnya di-pemilu-kan. Itulah sebabnya, ada olok-olok orang asing di Swiss bahwa di negeri itu pemilu berlangsung tiap hari.
Referendum ini bisa diusulkan oleh hanya beberapa puluh orang kepada pemerintah setempat (lokal) atau pusat (federal). Jika usulan referendum itu logis, maka akan diterima sebagai agenda “pemilu” (lokal atau nasional). Jika sudah diterima sebagai agenda “pemilu”, para pengusung referendum tadi bisa melakukan kampanye atau memengaruhi orang lain untuk mendukung tujuan referendumnya. Nah, jika dalam “pemilu lokal” tersebut pengusul referendum menang, maka hasil referendum ini menjadi ketetapan pemerintah.
Sebagai catatan, simpelnya cara membuat referendum ini terlihat pula dalam cara Swiss menentukan presidennya. Menarik, bahwa partai-partai politik besar di Swiss hanya diwakili maksimal dua menteri di kabinet. Menteri-menteri inilah, yang jumlahnya hanya tujuh orang, yang di Swiss terkenal dengan istilah The Magic Seven, yang akan bergilir menjadi presiden hanya selama satu tahun. Istilahnya presiden konfederasi Swiss. Dengan cara demikian, tak ada partai yang berlomba habis-habisan untuk meraih suara sebanyak-banyaknya dalam pemilu dengan mengerahkan seluruh sumber dayanya agar menguasai kabinet dan dewan perwakilan rakyat. Dengan konsep The Magic Seven-kabinet tujuh menteri yang dipimpin presiden-Swiss tak pernah dilanda konflik politik yang panas seperti negara-negara Eropa lain. Ibarat kata, buat apa partai besar “ngoyo” cari suara sebanyak-banyaknya kalau di kabinet hanya dapat dua menteri? Lagi pula untuk apa mengejar jabatan presiden kalau presidennya menjabat secara bergilir tiap tahun? Partai kecil pun, yang hanya punya satu kursi di kabinet, tetap berhak mendapat jatah presiden. Jadi di Swiss, presiden seperti “juru bicara” kabinet, tak punya kekuasaan besar seperti di Amerika Serikat dan Indonesia.
Dari gambaran itulah kita bisa melihat bagaimana konteks referendum pelarangan pembangunan menara masjid. Sebetulnya, rakyat Swiss sendiri secara umum adalah orang-orang yang ramah, toleran, dan humanis. Jarang sekali ada peristiwa kriminal di sana. Namun, yang namanya manusia, ada juga orang-orang yang ekstrem dengan jumlah amat kecil. Karena sistem demokrasinya seperti itu, maka kelompok kecil ini pun bisa mengusulkan referendum kalau mereka tidak suka terhadap suatu hal. Dalam kaitan inilah, kasus pelarangan pembangunan menara masjid sebaiknya dikaji.
Bagi rakyat Swiss sendiri referendum seperti itu sudah sering terjadi dan lumrah. Mereka menganggapnya sebagai hal biasa. Soalnya, bagi yang tidak setuju referendum, khususnya yang dirugikan atau terinjak hak asasinya karena referendum tersebut, bisa saja membuat referendum tandingan. Dengan jumlah umat Islam yang hampir setengah juta orang di Swiss, referendum tandingan yang menolak referendum antimenara, bisa saja dilakukan. Dengan demikian, hal itu merupakan kesempatan umat Islam untuk meng-counter kampanye negatif pengusung referendum yang antimenara masjid tersebut. Pemerintah konfederasi Swiss secara konstitusional niscaya akan menerima referendum itu kalau diusulkan oleh masyarakat Islam Swiss dengan alasan-alasan yang masuk akal, logis, dan rasional.
Dalam konteks inilah, umat Islam sebaiknya mencari solusi kasus menara itu dengan cara yang elegan dan elok, tidak perlu reaktif dan berlebihan. Dengan demikian, citra Islam di Swiss dan di Eropa umumnya akan makin bersinar. Semangat Tahun Baru Islam hendaknya mengarah pada pembentukan citra Islam yang demokratis dan ramah di negara-negara modern Eropa, agar esensi Islam sebagai agama yang rahmah benar-benar dirasakan oleh umat manusia seluruh dunia.(*)
Pull out: Sebetulnya, rakyat Swiss sendiri secara umum adalah orang-orang yang ramah, toleran, dan humanis. Jarang sekali ada peristiwa kriminal di sana. Namun, yang namanya manusia, ada juga orang-orang yang ekstrem, dengan jumlah amat kecil.
sumber : www.seputar-indonesia.com





